Ratusan Karyawan PT. STM Dua Bulan Belum Terima Gaji


MABA, CH- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menindak tegas terhadap pihak PT.Sinar Terang Mandiri (STM). Pasalnya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Haltim ini diketahui menunggak pembayaran gaji ratusan karyawanya.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Haltim, jumlah karyawan yang saat ini dirumahkan oleh pihak perusahaan ini sebanyak 131 orang. Gaji karyawan yang belum dibayar pihak perusahaan selama dua bulan, terhitung mulai Januari-Februari 2020. “Perusahaan ini beroperasi di Buli Kecamatan Maba dan Mornopo Desa Mabapura, secara sengaja kelalaian dari pihak perusahaan yang  mengakibatkan keterlambatan upah karyawan menunggak selama dua bulan,” kata Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hasan A. Gani, Senin (9/3/2020).

Dijelaskan, pihak perusahaan telah menyalahi  pasal 95 Ayat 2 Undang-Undang No 13 tahun 2003  tentang ketenaga kerjaan Jo  Pasal 18 PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, PP No 8 tahun 1981 pasal 95 Ayat 2 perusahaan yang sengaja atau kelalaian mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda sesuai dengan dari upah pekerja atau buruh. Sementara pada pasal 18 pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah suda sepakati antara perusahan dengan pekerja buruh.

”Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk membahas soal ini, kareana ini merupakan pelanggaran karena dipandang bertentangan dengan ketentuan dan dapat berpotensi menghilangkan kesejatraan bagi pekerja buruh. Kami akan memberikan teguran sekaligus meminta pihak perusahaan untuk segera membayar upah karyawan,” tegasnya. (Red)

Reporter: Ilham Husen

Show More
Back to top button