Ketua DPD Gapkesindo Malut, Saldy Karie (Foto: Istimewa)
TERNATE, CH – Pasca dibubarkannya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tingkat Provinsi Maluku Utara (Malut) beberapa waktu lalu menyebabkan kekosongan pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi. Ini menyusul belum terbentuknya Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Guna mengisi kekosongan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umu dan Perumahan rakyat (Kemen PU-PR) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 30/SE/M/2020 tentang Transisi layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kemen PU-PR tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gapeksindo berencana menggelar Rapat Koordinasi Nasional. Melalui surat Nomor : 02/INT/DPP-GPS/I/2021, tertanggal 27 Januari 2021.
Ketua Umum DPP Gapeksindo, Ir. Irwan Kartiwan mengundang Pimpinan DPD Gapeksindo se-Indonesia untuk rapat koordinasi Aplikasi Zoom pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 11.00 WIT.
“Pada prinsipnya Gapeksindo melaksanakan Rakornas ini, khusus untuk menyatukan persepsi tentang proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi pasca diterbitkan surat edaran Menteri PU-PR,” ungkap Ketua DPD Gapkesindo Malut, Saldy Karie melalui rilisnya kepada media ini, Rabu (3/2/2021).
Gapeksindo Malut lanjut Saldy, berharap agar setelah Rakornas pihaknya dapat memulai pelayanan terhadap anggotanya. ”Sebagai informasi saja, bahwa kepada anggota Gapeksindo Maluku Utara dan seluruh perusahan jasa konstruksi pada umumnya bahwa proses sertifikasi sudah bisa dilaksanakan,” tulis di bagian akhir rilisnya. (Red)
Reporter: Musa Abubakar