Rismanto: Penyaluran BLT Jangan Terjebak Dengan Kriteria Keluarga Miskin
Pose Bersama Rismanto Ridwan Bersama Tim Covid-19 Dengan Pemerintah Desa Waisuba (Foto: Abdurrahman CH)
WASILE, CH- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pemerintah desa ikut dibahas oleh Praktisi Hukum, Rismanto Ridwan. Pasalnya, banyak pemerintah desa yang salah menafsirkan kriteria dalam penyaluran BLT.
Melalui acara diskusi dengan tim relawan Covid-19 serta Pemerintah Desa Waisuba Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Rismanto meminta para pemerintah desa dalam penyaluran BLT agar tidak terjebak dengan kriteria keluarga miskin.
“Kita harus jeli melihat dari sisi pendapatan masyarakat ketika wabah ini mencuat, karena dampak dari Covid ini tidak hanya berimbas pada warga miskin, yang dilihat adalah dampak dari Covid ini membuat masyarakat hilang mata pencaharian,” tegas Rismanto, di Aula Posyandu Desa Waisuba, Kamis (28/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Rismanto ikut memberikan apresiasi kepada tim relawan Covid-19 bersama pemerintah desa yang terus bersama-sama bekerja untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di Desa Waisuba.
Kepala Desa Waisuba, Mursid Abu dalam kesempatan itu ikut memberikan penjalasan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat terkait dengan BLT yang bersumber dari APBN yang kemudian akan disalurka kepada masyarakat yang berhak menerima.
Pelaksanaan kegiatan dikawal langsung oleh Bhabinkamtibmas Bripka Urip Susanto bersama Babinsa koptu ikram. (Red)
Reporter : Abdurrahman patola