Sidang Terdakwa Kasus Penganiayaan Wartawan Tikep Ditunda, Kuasa Hukum Soroti JPU

Muhammad Sirasz Tuni

TIDORE, CH – Sidang lanjutan perkara penganiyaan dengan tersangka Muhammad Sirasz Tuni, pada Senin (10/10/22) siang kemarin ditunda. Sidang ditunda karena ketidakhadiran saksi.

Sidang ditunda disebabkan karena ketidakhadiran saksi korban, di karenakan masih berada di luar kota sehingga sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Oktober 2022, pukul 09.00 WIT, masih dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Soasio.

“Sidang pada Senin (10/10/2022) kemarin di tunda dan dilanjutkan pada senin pekan depan,” kata Fahmi Albar Kuasa Hukum Mardianto Musa korban dalam perkara ini, Selasa (11/10/2022).

Selain saksi korbaan, korban dalam kasus ini juga tidak hadir. Ketidak hadiran korban, bukan kesengajaan sebab setelah dikonfirmasi terhadap korban Mardianto Musa menyampaikan, bahwa belum menerima surat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum baik persidangan pertama hingga kedua untuk memberikan kesaksian dipersidangan.

Hal ini menurut Fahmi agak keliru jika JPU tidak menghadirkan saksi korban pada saat persidangan yang mana telah menyalahi ketentuan Hukum Acara dalam KUHAP. Dimana dalam pasal 14 huruf f mnjelaskan bahwa Penuntut Umum mempunyai wewenang yakni meyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan disertai surat panggilan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentutan.

Dipertegas juga dalam pasal 227 ayat 1 dan 2 KUHAP yang berbunyi bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkatan pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau ditempat kediaman mereka terakhir.

“Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima yang bersangkutan dengan membubuhkan tanda tangan baik oleh petugas maupun orang yang di panggil, apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasanya,”kata Fahmi.

Fahmi menambahkam, dengan ketidakhadiran saksi ini, artinya JPU tidak melaksanakan ketentuan atau syarat- syarat dalam KUHAP. Diingat juga bahwa keterangan saksi korban merupakan alat bukti penentu dalam membuat terang peristwa pidana dan menentukan siapa yang bersalah sehingga JPU mempunyai kewajiban untuk memperjelas peristiwa hukum yang dijelaskan dalam dakwaan JPU tersebut sehingga wajib hukumnya harus menghadirkan saksi apalagi saksi Korban.

“Keterangan saksi korban bisa dipandang sebagai alat bukti saksi dan petunjuk untuk memperjelas dan mempertegas kebenaran sehingga seseorang dapat ditentukan bersalah. Sehingga dengan begitu maka hakim dapat mengambil keputusan secara objektif sesuai dengan fakta persidangan,” paparnya.

Ia berharap JPU secara objektif membuktikan dakwaan yang telah dibuat dengan mengahdirkan alat bukti termasuk saksi Korban.

Sebelumnya dalam sidang perdana kasus dengan nomor 51/Pid.B/2022/PN Sos dengan terdakwa Muhammad Siraz Tuni ini, JPU dalam dakwaanya menyatahkan pada 21 September lalu sebagaimana tertuang resmi melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Soasio menyatahkan, Terdakwa Muhammad Siraz Tuni pada hari Selasa, Tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 10.15 WIT atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli di Tahun 2022 atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2022, bertempat di dalam Kantor Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan Tepatnya di dalam ruang Bidang Tata Ruang di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.

“Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Soasio, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu terhadap saksi korban Mardianto Musa alias Anto,” jelasnya.

Musa Abubakar
Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button