Soal Berita Opini, Kades Laluin Arahkan Masa Untuk Serang Wartawan
Kades Laluin, Viki Salamat
HALSEL, CH- Sikap tak terpuji diperlihatkan oleh Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Viki Salamat. Kenapa tidak, hanya gara-gara berita opini, Viki mengumpulkan perangkat desa dan warga untuk menyerang wartawan Cermin Halmahera Biro Halsel atas nama Nuski A. Saban.
Viki tampaknya tidak terima dengan berita opini dengan judul “Antara Pembangunan dan Kerusakan Ekositem Laut di Desa Laluin” yang diterbitkan oleh Cermin Halmahera pada, Tanggal 7 April 2020. Viki nampaknya takut dengan opini tersebut yang mencantumkan pemerintah desa membangun jalan dengan menggunakan batu karang.
Padahal opini yang di tulis oleh Nuski A. Saban bertujuan mengingatkan kepada Pemerintah Desa maupun Pemerintah Halsel agar tidak lagi membangun dengan menggunakan batu karang demi berkembangan biota laut untuk kehidupan generasi akan datang.
Atas opini tersebut, Viki kemudian menggelar rapat bersama warga dengan mengundang Nuski A. Saban untuk menglarifikasi opini tersebut. Sayangnya rapat yang berlangsung di kediaman Ketua RW Dusun III Desa Laluin pada, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 22.23 WIT itu tidak terlihat batang hidung Viki. Viki hanya mengutus perangkat desanya. “Baru saja saya (Nuski) di persilahkan duduk di kursi ruang tamu bapak RW, berbagai ancaman bahasa oleh aparat desa kepada saya sehingga mengundang banyak warga yang berkumpul. Setelah kurang lebih 5 menit masa telah mendekati saya dan mencoba menyerang, akhirnya salah satu warga setempat berdiri untuk mencegah terjadinya pemukulan terhadap saya dan diamankan menjauh dari masa,” cerita Nuski.
Menurut Nuski, tindakan penyerangan yang dilakukan oleh perangkat desa adalah setingan dari Viki, karena sebelum rapat itu di mulai, pada siang harinya Viki menghubungi Nuski Via Handpone untuk datang dalam rapat tersebut. “Saya menerima telpon dari bapak kepala desa pada pukul 11:45 WIT (Sabtu), kades meminta saya agar bertemu dengan para pekerja tambang batu laut (batu karang) sebentar malam nanti, setelah saya datang bukan meminta saya untuk menjelaskan tapi saya diserang, anehnya kepala desa tidak hadir maka menurut saya aksi ini adalah setingan dari pak kades,” katanya.
Aksi yang dilakukan oleh kaki tangan Viki ini menuai kekecewaan dari Sekertaris Camat Kayoa Selatan, Saad Domu. Menurutnya sebagai pejabat publik di desa harus siap dalam menerima saran atau kritikan bukan dengan cara yang berujung pada proses hukum. “Saya agak kecewa di pemerintah desa, nguni (kades beserta perangkat) petindakan model bagini masa nguni satu orang pemerintah desa kong bicara model bagitu marah mo pukul orang,” kesalnya.
Tindakan premanisme yang dilakukan oleh Viki dan kaki tanganya ini akan dilaporkan ke aparat penagak hukum untuk diproses secara hukum karena telah melanggar UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta). “Kami akan laporkan masaalah ini ke pihak polisi, karena tindakan kades ini telah melanggar hukum KUHP tentang pengancaman maupun UU PERS,” tegas Nehemia Bustami, Koordinator Liputan Cermin Halmahera.
Sementara itu Viki Salamat, saat dikonfirmasi Redaksi Cermin Halmahera melalui pesan singkat Short Message Service (SMS) terkait dengan persoalan tersebut tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Red)
Reporter: Nuski A. Saban