Soal Perbup, Camat Wasile Tengah Dan Desmil Dunia Saling Tuding

Camat Wasile Tengah, Manat Hasidi


BULI,CH- Tudingan mantan Sekertaris BPD Desa Hatetabako Desmil Dunia tentang pemalsuan Peraturan Bupati (Perbub) yang dialamatkan ke Camat Wasile Tengah, Manat Hasidi akhirnya mendapat bantahan.

Menurut Manat, Perbup Nomor 18 Tahun 2018, tentang anggota BPD yang mencalonkan kepala desa harus undur diri adalah benar adanya, bukan palsu atau rekayasa. Kata Manat, perbub tersebut dibagikan ke semua camat oleh pemerintah daerah dan disampaikan ke setiap calon kepala desa.

“Saya pernah menanyakan kepada Desmil untuk memikirkan kembali niat untuk calon kepala desa, karena harus undur diri dari jabatan anggota BPD yang di atur dalam  perbub Nomor 18 tahun 2018, namun jawabanya dia (Desmil) siap  dan akan memenangkan calon kepala desa, jadi tidak benar apa yang disampaikan oleh Desmil,”bantahnya.

Camat yang juga anggota Panitia Pilkades tingkat kabupaten ini mengaku sudah melakukan pilkades ditingkat desa sesuai tahapan yang sudah di atur oleh Perbub Nomor 18 tahun 2018 apabila ada anggota BPD yang ikut dalam pencalonan kepala desa.

“Saya akan menghadap bupati guna menanyakan perbub tersebut, saya juga sudah menanyakan ke Kadis PMD dan perbub tersebut ada dan silahkan tanyakan di Kabag Hukum. Dan peraturan (Perbub) ini diberikan DPMD untuk camat melaksanakannya,” akunya.

Di sisi lain camat juga siap apabila dipanggil oleh pihak kepolisian untuk di mintai keterangan. Camat menuding Desmil telah menyampaikan informasi bohong,
sebab kata camat dia tidak akan mungkin memalsukan Perbub dan meniruh tandatangan bupati. “saya tidak melakukan pemalsuan perbub apalagi meniru tandatangan bupati, dan apa yang disampaikan Desmil Dunia itu tidak benar,” tegasnya.

Terpisah Desmil Dunia kembali menuding camat yang berbohong. Sebab camat tidak pernah menyampaikan soal perbub di hadapan Desmil pada saat bertemu di kantor camat pada waktu itu. Masih menurut Desmil, camat juga tidak pernah memberikan saran jika anggota BPD yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatan BPD sesuai dengan isi Perbub tersebut.

“Saya mengambil perbub tersebut di tangan camat sebab camat tidak mau berikan untuk saya foto copy, pada saat saya datang ke sekian kali di kantor camat untuk tanya soal perbub itu. Camat berpesan ke saya agar perbub ini jangan kase tunjuk di Bupati. Ada apa sampai camat larang ditunjukan ke bupati ini yang buat saya tidak puas dan merasa di rugikan,”paparnya. (Red)

Reporter: Nehemia Bustami

Show More
Back to top button