Sub Kontraktor PT. ARA Belum Bayar Uang Dispensasi Ke Warga Pemilik Lahan
Alat Berat Milik Perusahaan Sub Kontraktor PT. ARA Yang Diduga Melakukan Pencemaran Terhadap Lahan Kebun Milik Warga (Foto: Abdurrahman CH)
WASILE, CH – Sejumlah perusahaan tambang yang merupakan sub kontraktor dari PT. Alam Raya Abadi (ARA) dinilai mengabaikan pembayaran uang dispensasi ke pemilik lahan yang telah disepakati bersama.
Uang dispensasi tersebut yakni penggunaan jalan dari areal pertambangan menuju pelabuhan/jety PT. ARA. Berdasarkan hasil kesepakatan di Kantor Camat Wasile Kabupaten Halmahera Timur pada 2013 lalu yang di hadiri oleh Mr. Cheng Yong selaku Pimpinan Menejer PT. ARA Site Subaim, bahwa pihak perusahaan setiap tahun harus memberikan kompensasi kepada pemilik lahan di sisi kiri-kanan jalan karena terdampak pencemaran.
Sub kontraktor PT. ARA yang dinilai tidak memenuhi hasil kesepakatan itu diantaranya, PT. JAS, PT. MAA KSO dan PT. BAA. Hingga saat ini perusahaan tersebut belum membayar uang dispensasi tersebut.
Koordinator Jaringan Masyarakat Lingkar Tambang (Jimat), Jaelan Samaun menyebutkan, jumlah pemilik lahan yang terkena dampak dari aktivitas alat berat milik perusahaan yang melalui jalan tambang itu sebanyak 426 orang. Setiap pemilik lahan harus di bayar Rp. 4 juta sesuai dengan hasil kesepakatan.
“Berdasarkan hasil kesepakatan, dua kali bayar dalam setahun, periode pertama pembayaran dilakukan antara tanggal 5 sampai 10 Januari dan pembayaran kedua tanggal 5 sampai 10 Juli selama perusahan masih operasi atau masih produksi,” kata Jailan, Minggu (19/7/2020).
Disebutkan, dari tiga berusahaan sub kontraktor itu memiliki kendaraan alat berat yang jauh lebih banyak ketimbang milik PT. ARA yang hanya 5 unit LV dan 1 mobil Inova. “Itu pun PT. ARA tetap memberikan dispensasi kepada warga pemilik lahan, sementara para sub kontraktor ini yang nyatanya sudah melakukan pencemaran terhadap lahan warga ini terkesan acuh dengan nota kesepahaman dengan masyarakat pemilik lahan,” kesalnya.
Jaelan menegaskan, agar tiga perusahaan sub kontraktor ini segera memberikan dispensasi kepada warga sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, sebelum warga pemilik lahan melakukan tidak yang tidak diinginkan bersama. “Sub kontraktor ini harus segera bayar, sebelum pemilik lahan melakukan langka yang menghambat aktivitas perusahan,” tegasnya. (Red)
Reporter: Abdurrahman Patola