Surat Pemberhentian sementara Pembangunan Indomaret di Kelurahan Tuguwaji Resmi Dilayangkan
TIDORE, CH – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, resmi melayangkan surat pemberhentian sementara pembangunan Indomaret di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore.
Surat tersebut, tertanggal 7 Maret 2023, dengan Nomor : 503/65/22/2023. Dengan alasan Pemerintah Kota Tidore masih mempertimbangkan dinamika yang berkembang, serta mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat, stakeholder beserta adanya keluhan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Sebelum wali kota melakukan pertemuan dengan pedagang kemudian berstatamen akan membangun Indomaret per kecamatan 1 Indomaret, itu pihak Indomaret sudah melakukan proses perizinan. Karena semua berkasnya sudah lengkap, kami berkewajiban untuk mengeluarkan IMB. Namun karena saat ini muncul dinamika di kalangan masyarakat, sehingga kami hentikan sementara, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” jelas Kepala Dinas PTSP, Kota Tidore, Yunus Elake, saat ditemui wartawan media ini, di ruang kerjanya, Selasa, (7/3/23).
Pemberhentian Indomaret ini, Lanjut Yunus, merupakan Kebijakan wali kota yang konsisten membangun Indomaret per kecamatan 1 Indomaret, dan untuk di Kecamatan Tidore, itu sudah terdapat 1 unit gerai Indomaret yang bertempat di Kelurahan Indonesiana.
“Waktu Indomaret mau dibangun di Tuguwaji, itu saya juga sudah sempat menegur mereka, karena sudah ada statemen dari wali kota. Sehingga mereka beralasan kalau tempat tersebut hanya dilakukan pembersihan, tetapi belakangan, mereka malah melakukan proses pembangunan. Oleh karena itu, sebentar nanti kami akan ke lokasi untuk melakukan pemalangan penghentian sementara,” tegasnya.
Yunus menambahkan, untuk saat ini sudah terdapat sebanyak 7 unit gerai Indomaret yang dibangun di Kota Tidore Kepulauan, 5 diantaranya berada di Kecamatan Oba Utara, 1 unit berada di Kecamatan Oba, dan 1 unit lagi berada di Kecamatan Tidore.
Sementara soal rencana pembangunan Indomaret di Pulau Tidore yang akan dilakukan per kecamatan 1 Indomaret sebagaimana statamen wali kota Tidore Kepulauan, kata Yunus, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pihak Indomaret, khususnya di Kecamatan Tidore Utara, Tidore Selatan dan Tidore Timur.
“Sejauh ini belum ada izin yang diurus oleh Indomaret untuk menambah 1 unit Gerai Indomaret di tiga kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Tidore Utara, Tidore Selatan dan Tidore Timur. Sehingga saya belum bisa memastikan lokasi pembangunan Indomaret di tiga Kecamatan tersebut,” jelasnya.
Bagaimana dengan tanggapan Salah satu Anggota DPRD yang meminta agar Indomaret dibatasi.? Ditanya demikian, Yunus mengaku bahwa pembatasan masuknya Indomaret di Tidore, bisa saja dilakukan oleh pemerintah, baik melalui kebijakan wali kota maupun regulasi yang nantinya dibuat oleh DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Jika sudah ada regulasi seperti Peraturan Daerah yang membatasi hadirnya Retail Moderen di Tidore, tentu kami bisa mengacu kepada aturan tersebut, namun sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur akan pembatasan Retail Moderen,” ujarnya.
Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo