Tak Mendukung Paslon Petahana, Dua Kader Posyandu Di Tikep Dipecat

2645

Asia Jamal( wanita berjilbab yang memegang laporan), didampingi Hamid Adam Tim Hukum SALAMAT, Saat Membuat Laporan  di kantor Bawaslu. (Foto: Musa CH)


TIDORE, CH – Sungguh miris nasib Asia Jamal dan Nurhayati Soleman. Dua kader Posyandu di Kelurahan Sofifi Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan (Tikep) ini harus kehilangan pekerjaan akibat dari dampak politik.

Keduanya di pecat dari Kader Posyandu
oleh Kepala Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara Rusmini Abdul Kadir melalui Kepala Kelurahan Sofifi, Bustamin Arifin, karena dianggap tidak mendukung pasangan calon AMAN Jilid II atau calon petahana.

Kabar ini mencuat saat Asia dan Nurhayati pada Rabu (7/10/2020) mendatangi Kantor Bawaslu Tikep untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka.  Dihadapan Ketua Bawaslu Tikep,  Asia mengisahkan, kejadian ini bermula pada Senin, 5 Oktober, dirinya dipanggil oleh Sekretaris Lurah Sofifi, Samad Syahman untuk mengadap di kantor.

“Ketika saya datang ke Kantor Lurah, pak Samad Langsung sampaikan saya dan Nurhayati diberhentikan dari kader Posyandu karena arahan dari Pak Lurah yang diperintahkan langsung oleh Kepala Puskesmas,” kisahnya.

BACA JUGA  Ini Alasan Rekom PDI-P Cakada Haltim Belum Diumumkan

Mendengar kalimat tersebut, Asia lantas mempertanyakan apa alasannya sehingga dirinya dan Nurhayati diberhentikan. Menurut Samad kata Asia, keduanya diberhentikan karena dianggap terlibat  dalam mendukung salah satu pasangan calon.

“Pak Samad bilang saya dan Nurhayati terlalu jauh terlibat dalam politik dalam mendukung salah satu pasangan calon, seharusnya kata Samad sebagai kader Posyandu saya dan Nurhayati harus searah dengan atasannya atau mendukung calon petahana,” lanjut ceritanya.

Tidak sebatas itu saja, insentif keduanya sejak triwulan pertama dan kedua juga belum dibayar hingga selesai trwiluan tiga, bahkan sudah masuk ke triwulan empat. “Dorang juga tahan torang pe instensif,” akunya.

Mendengar laporan tersebut, Bawaslu Tikep langsung menerima dan meregistrasikan laporan tersebut pada Formulir Model A.3 denga nomor: 14/LP/PW/Kot/32.02/X/2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Yuslan sebagai penerima laporan.

Dihadapan pelapor, Ketua Bawaslu berjanji akan mengkaji laporan tersebut untuk ditindaklanjuti bila memenuhi unsur pelanggaran. “Pada prinsipnya kita menerima laporan ini dan secepatnya melakukan kajian hukum, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur kita akan tindak tegas,” kata Baharuddin.

BACA JUGA  PBB Haltim Bakal Berikan Dukungan Ke Pasangan Abdu-Aziz

Sementara menurut Hamid Adam, Ketua Tim Hukum pasangan Salahuddin Adrias dan Muhamad Djabir Taha menegaskan, Bawaslu harus secepatnya memproses laporan yang dimasukkan kedua kader Posyandu Kelurahan Sofifi itu. Sebab, berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada Bawaslu Tikep sudah sangat jelas bahwa ada indikasi pelanggaran yang cukup besar.

“Ini kan sudah jelas bahwa Lurah memberhentikan para korban ini karena dianggap tidak searah dengannya. Kata tidak searah berarti tidak mengikuti dukungan politik seorang lurah yang jelas-jelas mendukung petahana. Apalagi lurah ini adalah menantu dari Wakil Walikota, Muhammad Sinen yang sekarang mencalonkan diri kembali,” tegas Politisi Gerindera Tikep ini.

Oleh karena itu lanjut Hamid, Bawaslu harus menunjukkan taringnya dalam mengatasi setiap pelanggaran Pemilu. “Kita berharap Ketua Bawaslu tetap menjaga komitmen dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan apalagi melibatkan ASN,” harapnya.(Red)

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here