Tak Mengindahkan Permintaan Warga, Jalan PT. ARA Akhirnya Dipalang

HALTIM, CH- Lahan milik Karlin Piga yang diduga diserobot oleh PT. Alam Raya Abadi (ARA) terus menuai kecaman. Kali ini, jalan di areal lahan yang disengketakan itu dipalang oleh Karlin Piga.
Aksi pemalangan jalan ini dilakukan, lantaran pihak perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ini, tidak mengindahkan permintaan pihak Karlin Piga yang meminta agar pihak perusahaan mengentikan sementara aktivitas di areal lahan yang disengketakan, sambil menunggu putusan pengadilan.
“Perlu diketahui jalan ini lewat di tanah yang masih sengketa, untuk sementara saya palang, karena pihak perusahaan yang tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Karlin, di lokasi sengketa, Jumat (11/3/2022).
Menurut Karlin, pada tanggal 3 Maret kemarin melalui kuasa hukumnya sudah minta perusahaan untuk tarik alat dari lokasi yang disengketakan, namun tidak ada respon, akhirnya jalan itu dipalang. Karlin mengaku tidak menghentikan proses aktivitas perusahaan, melainkan hanya palang lokasi yang masih jadi sengketa dipengadilan. Karlin berjanji, tidak akan membuka palang di areal lokasi sengketa hingga ada putusan ikra dari Pengadilan Negeri Soasio Tidore.
“Saya secara pribadi ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, dan saya bolak balik dengan pihak perusahaan, saya pernah ke kantor camat tidak ada penyelesaian, saya ke polsek pihak polsek menolak laporan saya. Bahkan saya minta laporan pengaduan saya pun tidak berikan yang akan saya mau bawa ke polda karena saya trauma nanti pengaduan di tolak lagi, makanya saya langsung ke pengadilan,” bebernya.
Tidak hanya itu, Karlin mengaku pernah bertemu dengan orang nomor satu dan dua di Pemkab Haltim, dengan tujuan untuk difasilitasi agar kasus penyerobotan lahan oleh PT. ARA ini segera diselesaikan. Namun tidak mendapat tanggapan serius.
“Saya juga sudah ketemu bupati dan wakil bupati namun belum ada respon, hanya jawab iya iya aja,” akuinya.
Editor: Suhardi Koromo