Tanah Milik Pemkot Tikep Dipasang Plang Oleh KPK RI

Tim KPK RI Saat Memasang Plang
TIDORE, CH – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menertibkan sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dengan cara memasang plang (informasi).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Direktorat Wilayah V KPK RI, Dian Patri bersama rombongan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tikep, Mansyur dan Inspektur Daerah, Arif Radjabessy, Polres Tidore dan Kejaksaan Negeri Tidore memulai pemasangan plang di sejumlah titik pada, Jumat (7/10/2022).
Pemasanganm plang ini dimulai dari tanah milik Pemerintah Kota Tikeo yang terletak di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kelurahan Indonesiana, bangunan usaha kuliner Pantai Tugulufa, serta tanah dan usaha parkir di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara.
Dian Patri menegaskan, aset milik Pemerintah Kota Tikep yang telah dipasangi plang itu agar jangan digunakan untuk pembangunan tanpa seijin Pemerintah Daerah.
“Ini milik daerah jangan disalah gunakan,” tegas Dian Patri.
Tanah milik Pemkot Tikep ini terpaksa dipasangi plang, lantaran tanah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha ini tidak membayar pajak. Dian Patri mengingatkan kepada para pemilik usaha wajib membayar pajak.
Kepada Pemerintah Kota Tikep, Dian Patri meminta agar mensosialisasikan dan melakukan pendekatan kepada para pengusaha untuk wajib membayar pajak.
“Ketika Pemerintah Daerah sudah melakukan sosialisasi namun terdapat penunggakan pajak maka pemda harus memasang plang KPK atas dasar belum melunasi pajak,” jelasnya. (Hms/Uca)