Tenaga Kerja PT. JAS Sarankan Disnaketrans Haltim Gelar Rapat Jangan Sepihak
Jailan Samaun, Mediator Tenaga Kerja Lokal (Foto: Abdurahman CH)
WASILE, CH – Rapat antara Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dengan pihak perusahaan, Selasa (14/7/2020), menuai sorotan dari tenaga kerja lokal PT. Jaga Aman Sarana (JAS) karena tidak melibatkan tenaga kerja.
Saat menggelar rapat dengan pihak perusahaan, Disnaketrans diminta melibatkan semua pihak, yakni pihak perusahaan dengan para karyawan agar informasi yang didapatkan oleh Disnaketrans.
“Bagi Disknakertrans Haltim kalau buat pertemuan jangan hanya sepihak, jangan hanya dengan perusahaan tetapi langsung berhadapan dengan buru supaya buru bisa menyampaikan kondisi lapangan,” pinta, Jailan Samaun, mediator pekerja buru lokal, ke Cerminhalmahera.com.
Jailan juga meminta kepada pihak DPRD Haltim untuk ikut mengambil sikap terkait dengan hak-hak tenaga kerja lokal yang diduga diabaikan oleh PT. JAS, sub kontraktor PT. Alam Raya Abadi (ARA) salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wasile.
Lanjut Jailan, banyak hak karyawan lokal yang tidak sesuai dengan UU ketenaga kerjaan dan trangsmingrasi No 13 tahun 2003. Diantaranya, uang lembur per jam hanya dihargai Rp. 10 ribu, jika hari Minggu tidak diberikan uang lembur (kerja bakti). Selain itu para tenaga kerja juga tidak diberikan jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
“Di dalam surat kontrak tersebut tidak di cantumkan BPJS atau disebut jamsostek, kalau persoalan kesehatan juga tidak ada bagi mana dengan keselamatan kesehatan para pekerja,” imbuhnya. (Red)
Reporter: Abdurrahman patola