Terima Paket Ganja Lewat JNE, Dua Pemuda Tobelo Dibekuk Polisi
TOBELO,CH – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) kembali mengamankan dua pelaku yang diduga pemakai narkotika. Mahendra Sugiarto Jaba Alias Sugi dan Muhammad Candra Dodo (20) alias Candra terpaksa dibekuk polisi setelah mendapat kiriman peket jenis Tembakau Gorila atau Ganja Sintetis lewat jasa pengiriman JNE.
Pihak Reserse, Iptu Mansyur menjelaskan, paket berisi Ganja Sintesis dengan berat bruto 31,40 gram itu dijemput oleh Mahendra Sugiarto Jaba alias Sugi di Kantor JNE Kampung Cina Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Selasa (3/2/2020). “TKP nya dalam kantor jasa pengiriman barang JNE kampung Cina,Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara,” kata Mansur.
Lanjut Mansyur, sekitar pukul 10.40 WIT, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Halut mendapat informasI bahwa ada paket mencurigakan di kantor JNE. Petugas Kepolisian langsung mendatangi kantor tersebut untuk mencari tahu kebenaran informasi yang dimaksud. Setelah tiba di kantor JNE, didapati Sugi sudah menjemput barang haram tersebut. Pihak kepolisian langsung mengamankan Sugi dan diminta untuk membuka paket barang yang baru diterimanya dan disaksikan oleh pegawai JNE saudari Anti. “Setelah dibuka ternyata paket barang tersebut berisi 1 (satu) sachet plastik warna merah yg berisikan serbuk menyerupai daun tembakau kering yang diduga adalah Tembakau Gorila atau yang disebut Ganja sintetis,” kata Mansur.
Diluar paket tersebut tertulis identitas pengirim yakni atas nama Raka sedangkan nama penerima adalah Ridha. Dari keterangan Sugi, dirinya hanya disuruh oleh seseorang yang ia kenal bernama Muhammad Candra Dodo alias Candra. Selanjutnya petugas menjemput Candra berdasarkan petunjuk Mahendra.
“Setelah diamankan, pelaku Candra membenarkan bahwa barang paket yang dijemput tersebut adalah miliknya dan sudara Mahendra Sugiarto Jaba hanya disuruh untuk menjemput barang tersebut dengan tidak memberitahukan isi dari paket kiriman barang tersebut,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halut untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Tembakau Gorila tersebut berdasarkan surat perintah Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara dengan nomor LP/A/05/III/2020/PMU/Res Halut, tanggal 03 Maret 2020. (Red)
Reporter: Rustam Gawa