Terungkap, Pihak PT. ARA dan HM Diduga Sekongkol Jual Beli Lahan
Kantor Pengadilan Negeri Soasio Tidore
HALTIM, CH- Sengketa lahan di areal penambangan PT. Alam Raya Abadi (ARA) yang berujung di meja Pengadilan Negeri Soasio Tidore mulai mendapat titik terang. Pasalnya, dalam fakta persidangan lahan milik penggugat di jual oleh salah satu warga berinisial HM ke PT. ARA.
Kuasa hukum penggugat Ishak Raja mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan bahwa, lahan yang disengketan itu dijual oleh warga berinisial MD ke suami Karlin Piga (selaku penggugat) dengan luas lahan 6 hektar.
“Dalam keterangan ini di dapati fakta sebagian ini ada pihak lain yang kemudian menyalagunakan dan mengambil ganti rugi lahan tersebut dalam hal ini HM terbukti di depan persidangan,” bebernya.
HM sendiri merupakan warga yang menjual lahan milik suami Karlin Piga ke PT. ARA, perusahan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur. Diduga ada persekongkolan antara pihak PT. ARA bersama sejumlah oknum dan HM terkait pencairan uang ganti rugi lahan tersebut.
Sebab, pada fakta persidangan yang berlangsung pada, Selasa (22/2/2022). Para saksi yang dihadirkan di persidangan, menerangkan bahwa benar lahan obyek sengketa milik penggugat diperoleh dengan cara jual beli antara MD dengan suami penggugat.
MD bersama suami penggugat dan para saksi membuka hutan (lahan) tersebut. Dihadapan majelis, para saksi mengatakan bahwa HM tidak perna kelihatan atas pembukaan lahan tersebut, bahkan HM tidak berkebun atau membuka lahan di atas objek lahan yang disengketakan itu.
“Perkara ini telah terang dan jelas bahwa objek sengketa yang selama ini di gaungkan pihak tergugat (PT. ARA) oleh milik MD itu tidak benar,” benar.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 15 Maret 2022, dengan agenda pihak penggugat masih diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta.
“Kami siapkan dua saksi, dan kami telah mempersiapkan dua ahli yang akan di sampaikan di majelis hakim,” sebutnya.
Editor: Suhardi Koromo