Tiga Bulan Belum Terima Gaji, Para Kades Dan Staf Gigit Jari
Kepala Bidang PMDes Tikep, Iswan Salim (Foto: Musa CH)
TIDORE, CH – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengaku, hingga Maret 2021 ini Alokasi Dana Desa (ADD) belum bisa dicairkan oleh pemerintah desa.
Hal ini disebabkan karena pencairan ADD masih menunggu Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tikep
Akibat dari molornya penyusunan DPA dari BPKAD Kota Tikep, membuat Kepala Desa harus gigit jari selama tiga bulan di awal tahun ini, karena tidak bisa membayar gaji, baik itu gaji kepala desa maupun perangkatnya.
“Kalau soal ADD, kami masih menunggu Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) dari Pemkot, jadi soal pencairan ADD ini nantinya akan bersamaan dengan keluarnya DPA dari Pemkot Tidore,” kata, Kepala Bidang PMDes Iswan Salim saat ditemui di Kantor Walikota Tidore, Senin, (8/3/2021).
Sementara untuk Dana Desa (DD), Iswan mengaku sudah 26 dari 49 desa yang melakukan pencairan. Hanya saja DD
ini diperuntuhkan untuk kepentingan pembangunan di desa dan program prioritas lainnya yang ditetapkan melalui Kementrian Desa.
“Untuk sisa desa yang belum melakukan pencairan ini, sementara masih di proses,” tuturnya.
Iswan menambahkan dari semua Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, untuk Kota Tikep merupakan salah satu daerah yang melakukan pencairan DD tercepat. Hal itu dikarenakan dalam penyusunan laporan dan adminsitrasi lainnya dianggap sudah lengkap.
Hal ini tentu tidak terlepas dari kerjasama DPMD dan Pemerintah Desa dalam melakukan verifikasi berkas.
“Jadi biasa kalau dua tahun lalu, ketika kita telah melakukan pencairan DD tercepat itu dapat penghargaan dari Kemendes, namun kali ini nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” tambahnya.
Iswan juga membeberkan, total DD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 49.499.008.000. Untuk Pagu anggaran terbesar berada di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara dengan nilai Rp. 2.113.339.000 dan Desa Fanaha Kecamatan Oba Tengah dengan pagu anggaran terkecil senilai Rp. 699.446.000
Sedangkan Total ADD Rp. 54.931.654.700, jumlah ini mengalami penurunan karena terjadi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Tikep, maka secara otomatis berdampak pada pengurangan pagu ADD sebesar Rp. 1.667.878.000 sehingga menjadi Rp. 53.263.776.700 tanpa mengurangi presentase 10 persen. (Red)
Reporter: Musa Abubakar