Tiga Ranperda Pemerintah Kota Tidore Disetujui DPRD

TIDORE, CH – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan resmi disetujui oleh DPRD setempat Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tentang Pembicaraan tingkat II atas tiga (3) buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (15/8/2022).

Tiga Ranperda itu diantaranya, tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan Umum Daerah Air Minum  Ake mayora, Ranperda tentang pengelolaan sampah dan Ranperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Narkoba.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, ini diikuti oleh 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.

Dalam pidatonya, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan, Ranperda tersebut dua diantaranya merupakan Ranperda usul prakarsa DPRD yang telah diajukan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan III pada tanggal 17 Mei 2022.

Sementara untuk Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan umum Daerah Air minum Ake Mayora merupakan salah satu diantara tujuh Ranperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dan telah diajukan secara kolektif pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III pada tanggal 17 mei 2022 lalu.

Walikota Tidore Kepulauan dua periode ini juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, para anggota DPRD serta ketua dan anggota Pansus DPRD yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan ketiga Ranperda ini sehingga ketiga Ranperda dapat disetujui dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD, dilanjutkan dengan penandatangan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore, Ahmad Ishak kepada Waklikota Tidore Kepulauan Capten H. Ali Ibrahim.(Hms/Uca)

Show More
Back to top button