Tim Hukum Pemda Halut Polisikan Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum Pemda Halut
Tim Hukum Pemda Halut Saat Melaporkan Dugaan Kasus Pengrusakan Fasiltas Umum
HALUT, CH- Aksi Demo yang berujung adanya dugaan pengrusakan fasilitas umum oleh Gerakan Mahasiswa Kristen (GMKI) Cabang Tobelo pada, Jumat 31 Mei 2024 yang juga bertepatan dengan HUT Kabupaten Halmahera Utara menuai kecaman dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Melalui tim hukum pemerintah daerah setempat, Senin (03/06/2024) sudah melakukan kajian tentang dugaan pengrusakan fasilitas umum tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Tim Hukum Pemda Halmahera Utara, Elisabet Iwisara, SH., Silfanus Bunga,SH.,MH., Ardi Larenggam,SH., dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Halmahera Utara, Hairudin Dodo, SH.,MH, didampinggi Tim Pengacara lainya resmi melaporkan dugaan kasus pengrusakan fasilitas umum yang dilakukan masa aksi demo GMKI Cabang Tobelo, ke Polres Halmahera Utara.
Dari Keterangan Tim Hukum Pemda Halut menyampaikan, aksi demo dari GMKI Cabang Tobelo telah menyalahi atau melangar ketentuan tempat / lokasi dan rute aksi demonstrasi, dikarenakan tidak sesuai surat pemberitahuan aksi ke Polres Halmahera Utara. Dengan demikian, jelas para demonstrasi melangar Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Pasal 11 huruf b tentang tempat, lokasi dan rute. Dan melangar Pasal 6 bahwa : Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertangungjawab untuk: (a) Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. (b) Menghormati aturan moral yang diakui umum. (c) Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. (e) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Diduga para terlapor juga melakukan pengrusakan fasilitas umum di Kantor BKAD Halut dan melangar hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHPidana Pasal 406 tentang pengrusakan,” jelas salah satu Tim Hukum Pemda.
Disisi lain Ardi Larenggam, SH juga menambahkan, dengan adanya bukti – bukti pengrusakan fasilitas umum yang sudah dilampirkan di laporan ke Polres Halmahera Utara, Tim Hukum Pemda Halut tentunya akan tetap menjerat terduga pelaku dengan Pasal 406 tentang pengrusakan
“Dengan ancaman pidana selama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ungkap Ardi Larenggam.
Dari aksi tersebut perbuatan para terlapor yang megatasnamakan Demo GMKI Cabang Tobelo dengan jelas sangat merugikan Negara / Daerah dan Kreabilitas selaku Pemerintah Daerah Halmahera Utara.
Memang menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, namun tidak luput juga, etika dalam berunjuk rasa harus mencerminkan sikap adab sebagai Mahasiswa, apalagi saat Perayaan HUT Kabupaten Halmahera Utara Ke-21 Tahun dan tepat di hari aksi unras.
Sekedar diketahui, dikutip dari hukumonline.com, di Indonesia Pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga di atur dan akan berlaku dalam Pasal 256 UU No 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa “setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Tidak main-main Pasal-Pasal di KUHP yang baru dan akan berlaku, menjadi ancaman serius bagi para pendemo. Ancaman serius bagi demonstran kedepanya, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga Negara, diatur dalam, Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum.
KUHP Baru dan Ancaman Serius Bagi Demonstran Pada di atur dalam BAB V Paragraf 2 Terkait Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Pasal 240 ayat (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sedangkan di paragraf 4 menjelaskan, Memaksa Masuk Kantor Pemerintah Pasal 260 (I) Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu ( 1) tahun 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (Eby)