Tim Negosiator dan PT. Antam Saling Tawar Menawar, Pabrik Tak Kunjung Beroperasi
HALTIM, CH- Keinginan masyarakat Halmahera Timur, Maluku Utara agar Pabrik Fero Nikel milik PT. Antam UBPN Maluku Utara di Tanjung Buli Kecamatan Maba segera dioperasikan masih jauh dari kenyataan. Terbukti, janji PT. Antam untuk mengoperasikan pabrik tersebut belum juga terealisi.
Untuk menagih janji tersebut, belum lama ini dibentuk tim negosiator. Tim negosiator ini di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Ailen Goeslaw dan Wakil Ketua II DPRD Haltim, Idrus Maneke.
Didampingi puluhan kepala desa, BPD dan Karang Taruna di lingkar tambang bertolak ke Jakarta yang dibiayai langsung oleh PT. Antam dengan tujuan menemui pimpinan pusat PT. Antam untuk percepatan pengoperasian pabrik.
Dalam pertemuan tertanggal 16 Desember 2021 kemarin telah disepakati 14 poin. Pada poin ke 5 hasil kesepakatan, apabila sampai 31 Desember 2021 belum ada dokumen terkait SPJBTL/kontrak penyedia listrik, maka akan dilakukan pemboikotan aktivitas Antam di UBPN Maluku Utara (Haltim). Sementara pada poin ke 6, mulai Januari 2021 pegawai Antam UBPN Maluku Utara yang saat ini bekerja di UBPN Sulawesi Tenggara akan dipulangkan ke Haltim secara bertahap.
Mirisnya, kedatangan tim negosiator ke Jakarta itu tidak hanya menuntut janji PT. Antam soal pengoperasian pabrik, melainkan ada tawar menawar soal pengelolaan dana Comdev di 16 desa yang masuk ring satu. Dana Comdev yang sebelumnya Rp. 100 juta per desa setiap tahun, ditawarkan tim negosiator sebesar Rp. 200 juta per tahun.
Tawar menawar ini akhirnya disepakati dalam berita acara pada poin ke 8 yakni, pengelolaan dana Comdev di 16 desa lingkar tambang PT. Antam, senilai Rp. 200 juta per desa terhitung mulai 1 Januari 2021.
Menilai PT. Antam tidak komitmen dengan hasil kesepakatan, Tim Negosiator kembali mengirim surat ke pimpinan PT. Antam tertaanggal 30 Desember 2021 dengan perihal mengingatkan PT. Antam soal hasil kesepakatan Tertanggal 16 Desember 2021 di Jakarta. Dalam surat ini ditegaskan, mulai 1 Januari 2022 PT. Antam tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan di semua site yang ada di Haltim sampai dengan adanya dokumen SPJBTL.
“Apabila kedapatan ada aktivitas sebelum kami menerima dokumen yang diamaksud, maka akan dilakukan pemboikotan diseluruh Site PT. Antam yang ada di Kabupaten Halmahera Timur,” demikian isi surat yang ditanda tangani oleh Ketua Asosiasi Kecamatan Maba, Yehuda Goeslaw, Sangaji Maba Ibrahim Haruna dan Ketua Asosiasi Kecamatan Maba, Reyhan Malicang atas nama Tim Negosiator.
Alhasil, surat dari Tim Negosiator ini membuat aktivitas PT. Antam di Haltim ikut dihentikan sementara. Menanggapi surat ini, PT. Antam mengirim surat balik ke Tim Negosiator dengan isi surat yang sangat mengejutkan.
Pasalnya, dari 6 poin dalam isi surat terdapat sejumlah poin yang ditawarkan ke Tim Negosiator. Seperti pada poin ke 3, PT. Antam menyetujui tambahan alokasi dana Comdev sebesar Rp. 100 juta menjadi Rp. 300 juta per desa, serta Rp. 50 juta untuk Karang Taruna dan struktur Adat Sangaji di ring satu pada 2022.
Sementara pada poin ke 4, PT. Antam kembali berjanji, bahwa dokumen (SPJBTL) komitmen penyedia power plant untuk pabrik Haltim paling lambat 30 April 2022. Lebih mengejutkan lagi pada poin ke 5, dimana PT. Antam kembali menawarkan ke Tim Negosiator, bahwa PT. Antam membuka peluang untuk mendiskusikan tambahan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan (30 April 2022), belum ada penyedia power plant.
“PT. Antam Tbk UBPN Malut mulai melakukan kegiatan produksi (beroperasi kembali) dan penjualan pada tanggal 8 Januari 2022,” demikian poin ke 5 dalam isi surat yang ditandatangani langsung oleh General Manager PT. Antam Tbk UBPN Maluku Utara Ery Budiman, tertanggal 7 Januari 2022.
Berikut rentetan janji PT. Antam mengoperasikan Pabrik di Tanjung Buli.
Berdasarkan data yang dikantongi Cermin Halmahera.com, peletakan batu pertama pabrik di Tanjung Buli sejak 2011 silam oleh Mentri Perekonomian, Hatta Rajasa bersama sejumlah pejabat tinggi lainya. Pabrik dengan kapasitas produksi 27.000 ton nikel itu siap beroperasi pada 2014.
Namun sayang, hingga akhir 2014 pabrik belum juga beroperasi. PT. Antam kembali berjanji akan mulai mengoperasikan pabrik pada 2019, sesuai hasil rapat masyarakat, Pemerintah Desa di Kecamatan Maba dengan pihak PT. Antam, yang dimediasi langsung oleh mantan Kapolres Halmahera Timur, AKBP. Driyano A. Ibrahim di 2017. Dalam pertemuan ini, ikut dihadiri langsung oleh Almarhum Bupati Haltim, Ir. Muhdin dan Ketua DPRD, Djon Ngoratji.
Saat itu, Gm. Proyek Haltim, Samuel Tutang, mewakili PT. Antam menjelaskan, janji tersebut tidak terlaksana karena adanya pemutusan kontrak dengan kontraktor yang menangani bangunan instalasi listrik untuk pabrik tersebut. PT. Antam kembali melakukan pelelangan Rental Pembangkit Listrik mulai 1 Februari 2021.
Berjalanya waktu, Senin Tanggal 27 Januari 2020 bertempat di Gedung Serbaguna Tri Brata Polres Haltim, kembali dilakukan diskusi antara masyarakat, pemerintah desa dengan pihak PT. Antam, untuk mencari kejelasan kapan pabrik beroperasi. Diskusi yang juga ikut dihadiri langsung oleh Almarhum Ir. Muhdin dan Ketua DPRD, Djon Ngoraitji ini atas permintaan masyarakat Adat Sangaji Desa Mabapura.
Dalam pertemuan kali ini, Samuel Tutang selaku perwakilan dari PT. Antam menjelaskan, pada Tanggal 24 Januari 2020, PT. Antam sudah menandatangani MoU atau surat kesepahaman jual beli Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) 75 MW dengan PLN di Jakarta, dengan jenjang waktu 6 bulan.
“Dan apabila mesin tersebut disetujui untuk dibeli oleh Antam, maka ditamba selama 15 bulan lagi baru pabrik dapat dioperasikan, sebab harus pemasangan jaringan dan sebagainya,” jelas Samuel Tutang saat itu.
Berdasarkan penjelasan dari Samuel ini, maka disimpulkan pabrik sudah dipastikan akan beroperasi pada akhir 2021 atau awal 2022. Sayangnya, kesepakatan di atas kesepakatan terus memperpanjang janji PT. Antam yang tak ada batas akhir sampai saat ini.
Editor: Suhardi Koromo