Tolak PT. Priven Lestari, Warga Adat Buli Menyurat Ke Gubernur Malut

Asur Goeslaw, Kapita Kasoma Yoma Buli

BULI, CH – Kehadiran PT. Priven Lestari di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) untuk mengeksplorasi tambang nikel di gunung Wato-Wato Buli Kecamatan Maba terus menuai polemik. Masyarakat setempat dengan tegas menolak keberadaan perusahaan tersebut. 

Penolakan terhadap perusahaan tambang tersebut tak hanya datang dari masyakat biasa. Warga yang mengatasnamakan Adat Buli juga ikut menolak. Bahkan warga adat menyampaikan surat ke Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. 

Surat tertanggal 19 November 2019 ini berisi tentang permohonan kepada Gubernur Malut untuk mencabut ijin PT. Priven yang audah dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Malut. Sebab menurut masyarakat adat, pengelolaan tambang  di puncak Gunung Wato-wato sangat merugikan masyarakat Buli. Sebab akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat Buli. 

“Akan membuat kami kehilangan air bersih yang mana adalah salah satu sumber kehidupan kami, sumber air yang kami butuhkan setiap saat, banjir longsor bahkan hal tersebut juga dapat merampas dan merenggut ruang hidup kami.  Kami berpikir, sudah sangat cukup eksploitasi dan pengelolaan tambang yang selama ini ada di Buli oleh beberapa perusahaan tambang lainya,” tulis Kapita Kasoma Yoma Buli, Asur Goeslaw dalam suratnya. 

Surat yang baru dikirim ke gubernur ini merupakan surat susulan. Sebelumnya warga adat Buli telah menyurat ke Gubernur Malut, Dinas Ekonomi Sumber Daya Manusia (DESDA), Badan Lingkungan Hidup (BLH)  dan Kapolda Maluku Utara, dengan perihal penolakan terhadap PT. Priven. Surat pertama itu dikirim pada Hari Jumat, Tanggal 26 Juli 2019, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan balik.

“Saya Kapita Kasoma Yoma Buli mewakili seluruh masyarakat Suku Buli dengan ini memohon kepada bapak Gubernur Maluku Utara, selaku pimpinan daerah tertinggi di Provinsi Maluku Utara, agar dapat menindak lanjuti surat penolakan yang telah disampaikan oleh masyarakat Suku Buli pada bulan Juli lalu,” tuturnya. 

Dalam suratnya,  Asur menilai surat pertama yang dikirim ke gubernur serta beberapa instansi lainya yang kemudian tidak mendapat tanggapan balik itu, dinilai Gubernur Malut dengan leluasa mengeluarkan ijin pertambangan tanpa memikirkan dampak negatif yang akan dirasakan oleh masyarakat yang bermukim di bawah Gunung Wato-wato. 

Asur juga mengancam jika Gubernur Malut tidak segera meninjau kembali ijin PT. Priven yang saat ini mulai melakukan aktifitas eksplorasi itu,  maka jangan salahkan masyarakat adat, jika terjadi hal-hal yang tidak dapat diinginkan bersama. 

“Kami sangat berharap Bapak Gubenur Maluku Utara, dapat meninjak lanjuti surat ini. Apabila di kemudian hari, surat ini tidak ditindak lanjuti, maka saya mohon jangan salahkan saya selaku kapita dan masyarakat Suku Buli, akan melakukan tindakan yang mungkin merugikan pihak PT. Priven Lestari dan mengusir atau memaksa  perusahan tersebut untuk meninggalkan Tanah Iyanto Buli,” ancam, Asur di akhir isi suratnya.  (Red) 

Reporter: Nehemia Bustami

Show More
Back to top button