HALTIM, CH- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, melalui Wakil Bupati, Anjas Taher meminta kepada para Kepala Desa agar transparan dalam pengelolaan anggaran.
Hal ini disampaikan oleh Anjas, saat melantik 34 kepala desa periode 2022-2028 di ruang Aula Kantor Bupati, Senin (31/1/2022). Orang nomor dua di Pemkab Haltim ini menjelaskan, Pemerintah Desa sebagai unsur terdepan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap, efektif tertib dan bersih.
“Laksanakan anggaran dengan baik dan transparan serta bermitralah dengan BPD untuk kemajuan dan pembangunan desa, demi menciptakan kesejahteraan masyarakat, berdayakan PKK Desa, agar perempuan dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah, serta jadilah pemimpin Desa yang baik untuk 6 tahun kedepan,” kata Anjas di sela-sela sambutanya.
Seiring perkembangan teknologi dan kondisi saat ini kata Anjas, pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap, dalam perkembangan situasi serta kondisi kehidupan lingkungan masyarakat.
“Pemdes menjadi salah satu pilar penyelenggaraan otonomi Daerah dengan demikian keberhasilan penyelenggaraan sangatlah ditentukan pulah oleh keberhasilan kepala desa dalam menjalankan pemerintahannya,” Katanya.
Selanjutnya, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), pemerintah desa harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), yang memuat kerangka program prioritas Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Desa (RKPDes) dalam pelaksanaan dari komponen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagai rencana pengelolaan yang juga harus disusun setiap tahun.
“Yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan asas Transparan Akuntabel Partisipatif dilakukan dengan tertib,” tuturnya.
Anjas juga menekankan agar para kepala desa yang baru saja dilantik untuk segera melakukan peryataan dan eratkan kembali masyarakat. Karena setiap kepala desa adalah pelayanan masyarakat dan tidak boleh membeda-bedakan antara satu dengan yang lain baik yang memilih atau tidak. Anjas juga mengingtkan agar para kepala desa tidak boleh risih atas keluhan atau pertanyaan dari masyarakat.
“Sudara harus responsif, terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa dan jangan lupa agar selalu berkonsultasi dengan pemerintah tingkat kecamatan,” ujarnya.
Editor: Suhardi Koromo