Warga Tewil Pertanyakan Program CSR PT. Getsman

Sekdes Tewil Fentri Tahalele

MABA,CH – Keluhan Warga Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur  (Haltim) terhadap PT.GETSMAN tidak hanya pada sebatas debu yang membahayakan kesehatan. Perusahaan ini juga dikabarkan tidak menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Sekretaris Desa Tewil Kecamatan Kota Maba, Fentri Tahalele mengatakan, perusahaan yang begerak di bidang pembangunan infrastruktur jalan ini sudah lama beroperasi di Haltim, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum menjalankan fungsi sosial berupa CSR.

Keresahan masyarakat setempat setiap perusahaan besar sudah seharusnya mejalankan Corporate Social Responsibility (CSR)  akan tetapi sampai sejauh ini  PT.Getsman sendiri belum pernah menjalankan hal tersebut.”Keresahan dan keluhan warga ini selalu menghantui kami, kenapa sudah berpuluhan tahun ini PT.Getsman tidak menjalankan program CSR,” tanya Fentri baru-baru ini.

Padahal menurut dia,  Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 Ayat (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Serta Undang-Undang Nomor 25 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.

“Ini jelas dalam undang-undang, jadi harus diberikan kepada masyarakat minimal 1-3% dari penghasilan perusahan hal itu demi kepentingan pembangunan yang berkelanjutan karena aktifitas penambangan misalkan aktivitas perusahan itu sebenarnya secara ekologi merugikan masyarakat,”jelasnya.

Lanjut sekdes, sampai sejauh ini menurut pandangannya PT.Getsman selaku perusahan yang  besar  juga ikut melakukan operasi penambangan, yakni penambangan galian C, yang tentunya merusak ekologi misalnya gunung yang awalnya hijau sekarang karena aktivitas penambangan tersebut bisa menimbulkan efek yang kurang baik terhadap perkembangan ekologi.

“Saya mau sampaikan, saya mau utarakan ini adalah bagian dari keresahan masyarakat yang yang mana telah  menikmati hasil dari kegiatan penambangan yang berefek pada hal yang negatif.  Tapi perusahan tidak melihat itu perusahan hanya ingin mengejar keuntungan dari proyek-proyek itu,”pungkasnya.

Tidak hanya itu sekdes juga mengaku pernah menghubungi pihak PT. Getsman, namun tidak membuahkan hasil. Dirinya mengaku, telah mengajukan beberap proposal untuk kegiatan sosial, namun tidak diakomodir.

“Pertama yaitu proposal tentang natal, peningkatan pembinaan pemuda lewat tim sepak bola pada saat kegiatan Qimalaha Cup II kemarin,  sampai saat ini saya minta konfirmasi terus menerus alasan dari perusahan bahwa pihak pimpinan tidak berada di tempat sehinggah tidak bisa mengambil langkah atau berinisiatif untuk memberikan konstribusi kepada desa lewat bidang kepemudaan,” sebutnya.

Fentri mengaku, Pemerintah Desa bersma warga Tewil, tidak terlalu berharap kepada apa yang akan diberikan oleh pihak perusahaan. Hanya saja dirinya meminta  paling tidak perusahan tersebut bisa bertanggung jawab serta tunduk terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang bantuan sosial.

“Harapan kami perusahan bertanggung jawab atas apa yang kemudian dilakukan dan mematuhi peraturan yang kemudian tertera didalam undang-undang Perseroan Terbatas dan Penanaman Modal, apalagi perusahaan ini berkantor di wilayah Desa Tewil,” harapnya.

Sementara itu, awak media mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun belum berhasil. (Red)

Reporter: Rustam Gawa

 

Show More
Back to top button