Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Aprima Tampubolon (Foto: Musa CH)
TIDORE, CH- Penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Tidore Kepulaua (Tikep) tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Aprima Tampubolon
membuat Wakil Walikota Tikep, Muhammad Sinen angkat bicara.
Orang nomor dua di Pemkot Tikep ini, sebelumnya mempertanyakan proses kasus pencemaran nama yang menyeret namanya sudah sejauh mana. Pasalnya kasus itu sudah berjalan lama namun pelaku dugaan pencemaran nama baik itu belum juga ditahan. Dia pun menilai pihak Polres terkesan takut terhadap Aprima Tampubolon yang merupakan anak mantu dari Waka Polres Ternate itu.
Atas kasus tersebut, Satreskrim Polres Tikep bakal menatapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Aprima Tampubolon sebagai DPO (daftar pencarian orang) jika Aprima tidak menghadiri panggilan yang ketig kalinya.
Kasat Reskrim Polres Tidore AKP.Dedy Yudanto kepada media diruang kerja menyampaikan bahwa tersangka Aprima Tampubolon kini masih berada di luar Maluku Utara, berdasarkan surat pemberitahuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi selaku kuasa hukum Aprima.
“LBH Marimoi ya, pengacaranya yang bertanda tangan disitu kalau gak salah saudara Romi Jafar dan Maharani Caroline. Disitu suratnya menjelaskan bahwa saudara Aprima Tampubolon sedang berada diluar daerah sampai dengan tanggal 13 Januari atau waktu lain bisa diinfokan,” kata Kasat Reskrim saat membaca isi surat dari LBH Marimoi kuasa hukum Aprima Tampubolon, Selasa (7/1/2020).
Untuk itu, Dedy mengatakan langkah Reskrim Polres Tidore terkait kasus tersebut adalah berkordinasi dengan Direktorat kriminal khusus selaku pembina fungsi karena laporan tersebut terkait ITE. “Dan kami laporkan, koordinasikan dengan Direktorat kriminal khusus apakah yang harus kami lakukan dan tindaklanjutnya seperti apa,” pungkasnya.
Lebih lanjut lagi kata Dedy, setelah di kordinasikan, Direktorat kriminal khusus memberikan petunjuk untuk dilakukan panggilan. “Jadi sudah dua kali Aprima dipanggil karena dia sudah tersangka ya, alat buktinya sudah cukup kemudian kita panggil dia dua kali jawabannya sama dia masih di luar daerah,” cetusnya.
Pihak Pokres akan melihat perkembangan, apakah sebelum tanggal 13 Januari 2020 yang bersangkutan sudah pulang apa belum, kalau pun yang bersangkutan tidak pulang atau belum pulang sebelum tanggal itu, maka pihak Reskrim akan bekerja sesuai prosedur karena pihak kejaksaan sudah menanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Dia (Kejaksaan) tanya perkembangan kasus itu, kan ada batas waktu berkas perkara itu untuk kita serahkan ke pengadilan, jadi pihak kejaksaan sudah menanyakan mau tidak mau kita harus sesuai prosedur nanti di panggil ketiga disertai dengan surat perintah membawa atau dijemput paksa,” tuturnya.
Ketika ditanya jika yang bersangkutan pulang diatas tanggal 13 Januari, kata Kasat, pihaknya akan menjemput paksa atau keluarkan surat DPO). “Karena Aprima statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangkah,” tegasnya. (Red)
Reporter: Musa Abubakar