Sebagai Alat Bukti di Persidangan MK, KPU Halut Buka Kotak Suara

Penyerahan Dokumen Berita Acara dari KPU ke Bawaslu Halut
HALUT, CH – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan pembukaan kotak suara hasil perhitungan suara calon bupati dan wakil bupati. Kotak suara ini dibuka untuk kepentingan persidangan di Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua KPU kabupaten Halmahera Utara Abdul Djalil menjelaskan, pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi dan/atau kotak hasil TPS tujuannya untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagai tambahan alat bukti untuk persiapan dan pelaksanaan persidangan lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini kotak suara semua masih tersegel, kami pada kesempatan ini akan membuka kotak suara untuk mengambil dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Edaran Dinas KPU Republik Indonesia Nomor : 255/PL.02-SD/06/2025 tanggal 6 Februari 2025,” kata Abdul, di Gudang KPU Halut, Desa MKCM Tobelo, Sabtu (8/2/ 2025).
Abdul Djalil mengatakan dalam membuka kotak suara, tidak dibuka kotak suara yang lain, kotak suara yang dibuka hanyalah yang sesuai dengan ketentuan kejadian khusus. Yaitu Kecamatan Kao Teluk Desa Bobaneigo TPS 3, Desa Akelamo Kao TPS 1, Desa Pasir Putih TPS 1 dan Desa Makaeling TPS 1. Untuk Kecamatan Malifut yaitu Desa Tabo Tabo TPS 1 dan 2, Desa terpadu TPS 1 dan Desa Soma TPS 1. Kecamatan Kao yaitu Desa Kusu TPS 1 , Desa Sangadji Dim Dim TPS 1 dan Desa Kao TPS 1, 2 dan 3.
Setelah pembukaan kotak suara dilaksanakan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen berita acara dari Ketua KPU ke Sekertaris Bawaslu Halmahera Utara.
Hadir di kegiatan Ketua KPU Halut dan anggota, Sekertaris Bawaslu Halut, Kabag Ops Polres Halut, saksi pasangan calon nomor urut 4 Piet – Kasman, beserta para wartawan. (Eby)







