DPRD Menerima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026 dari Pemda Halut

Ketua DPRD menerima Rancangan KUPA-PPAS dari Bupati Halut
HALUT, CH – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPASP) Halmahera Utara tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Piet Hein Babua dalam sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Christina Lesnussa di Gedung DPRD setempat, Senin 31 Agustus 2026.
Dihadiri Bupati Halut Piet Hein babua, Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kapolres Halut AKBP. Erlichson Pasaribu, Kajari Halut Rahmat, Ketua pengadilan diwakili oleh Hakim, Andy, Sekda Halut E.J.Papilaya, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusy dan para Asisten Setda Halut.
Ketua DPRD Halut Christina dalam pidatonya menyampaikan bahwa, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mengawali penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD adalah menyusun Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun berkenaan. Kedua dokumen ini menjadi penting, untuk mendesain perubahan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Mekanisme Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, harus diawali dengan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang disusun berdasarkan kondisi daerah dan hal-hal yang menjadi dasar perubahan APBD sebagaimana diatur dalam aturan Perundang-undangan, dan selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati secara bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Halut Piet Hein babua, mengatakan Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 316 : 1 mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dikarenakan keadaan darurat atau krjadian luar biasa.
“Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, “ujar Bupati.
Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah harus kembali merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilakukan.
“Oleh karena itu, perubahan kebijakan mengarah pada Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan regulasi. Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah,” ungkapnya.
Selain dari kebijakan Pemerintah, sambutannya Bupati. Perubahan kebijakan pendapatan juga didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, perubahan kebijakan belanja daerah Tahun 2026 dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut yaitu ; Penambahan Pendapatan Daerah melalui Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2026, Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah.
Berikut besaran anggaran pada Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2026 sebagai berikut:
Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2026 sebesar Rp. 1.095.420.650.180,18, mengalami kenaikan sebesar Rp.18.254.968.617,18 dari APBD awal Tahun 2026 sebesar Rp.1.077.165.681.563,00.
Sementara, rencana Perubahan Belanja Pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 1.085.382.944.267,15 dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 10.217.262.704,15 dari APBD awal sebesar Rp.1.075.165.681.563,00 Sehingga surplus adalah Rp.10.037.705.913,03
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2026 sebesar Rp.8.037.705.913,03, sedangkan jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2026 sebesar Rp. 2.000.000.000,00, Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00. (Eby)







