Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Diserahkan ke DPRD, Tidore Pertahankan Opini WTP

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah

TIDORE, CH – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/7/2026). Penyampaian Ranperda tersebut menjadi bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Ia memaparkan sejumlah capaian keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025, di antaranya realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.077.944.360.485,38 atau 94,99 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1.095.853.335.139,99 atau 93,05 persen dari pagu anggaran.

Selain itu, realisasi pembiayaan neto mencapai Rp43.863.647.760,86 atau 102,33 persen, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp25.954.673.106,25 atau turun 44,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total aset pemerintah daerah tercatat sebesar Rp2,25 triliun, total ekuitas Rp2,24 triliun, serta surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp45,8 miliar.

Muhammad Sinen menjelaskan, laporan pertanggungjawaban tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Ia berharap DPRD dapat memberikan masukan dan catatan konstruktif agar kualitas penyelenggaraan pemerintahan terus meningkat.

“Diperlukan kolaborasi kuat dan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen evaluasi strategis untuk menilai bagaimana pendapatan dihimpun, belanja dilaksanakan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan fiskal memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, melalui laporan tersebut DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi penggunaan anggaran, serta tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Ade Kama juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali meraih Opini WTP ke-12 secara berturut-turut. Namun, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir.

“Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 22 anggota DPRD dari total 25 anggota, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta diakhiri dengan penyerahan naskah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD H. Ade Kama.

Show More
Back to top button