Cegah Corona, 12 Napi Di Halut Dibebaskan
Kepala Seksi, Muhlis Marsaoly
TOBELO,CH – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah membebaskan 12 orang narapidana (Napi) melalui peraturan asimilasi. Mereka dikeluarkan dari lapas sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid19) di dalam penjara.
Kepala Lapas Tobelo,Rizal Effendi,SH.MH. melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan anak didik, Muhlis Marsaoly saat di konfirmasi mengatakan,kebijakan untuk pengeluaran narapidana itu untuk penanggulangan penyebaran Virus Corona yang menjadi ancaman dunia dan pada khusunya di Maluku Utara. Para Napi ini dikelurkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas II B Tobelo dengan nomor W.29.PAS.2-PK,01,04,04-470,Tahun 2020 Tanggal 02 April 2020 tentang asimilasi.
“Jadi kemarin (Jumat) ada 12 orang narapidana dikeluarkan karena mereka sudah memenuhi syarat, jadi persyaratan peraturan mentri (permen) yang ada ini kan mereka sudah diusulkan dapat Pembebasan Bersyarat (PB). Menjelang bebas bersyarat SK nya sudah ada kemudian kami buat asimilasi di rumah,”kata Muhlis Jumat (3/4/2020).
Muhlis juga menjelaskan, sebelumnya memang asimilasinya tidak bisa narapidana berbaur dengan keluarga dan masyarakat, tetapi karena dengan kondisi keadaan yang sekarang ini dibuat aturan baru yaitu permen nomor 10 tahun 2020.”Jadi asimilasinya di rumah, keluarkan mereka ini untuk di rumah tetapi kami anjurkan agar supaya jangan berkeliaran di luar rumah, kekhawatirannya jangan sampai terpapar virus corona,”jelasnya.
Lanjut dia, sejauh ini tidak ada napi yang terindikasi Covid 19. Di dalam Lapas juga tersedia tim medis yang terus melakukan pemantauan terhadap napi apabila ada keluhan sakit. “Jadi peraturan asimilasi napi ini sebagai bentuk pencegahan Covid 19, sebab semakin banyak jumlah narapidana di dalam lapas, semakin besar potensi penyebaran virus dari luar masuk ke dalam. Jadi takutnya di dalam salah satu sudah ada yang terjangkit berarti sangat membahayakan penghuni dan juga petugas di sini,”Pungkasnya.
Diketahui Napi yang dikeluarkan itu diantaranya, Asrul Din Marsaoly (24), Dandels Lahu (35) Fernando Tikoalu (23), Permenas Pinintu (64), Henrik Maikel Jeri Sabi (24), Yeheskiel Labaka (26), Lebrik Pinini (23) dan Idul Hamam (26) dengan perkara perlindungan anak pasal 81 (1)UU No 35 tahun 2014.
Kemudian Mato Sangaji (61) perkara Senpi, pasal 1 (1) UU no 12 tahun 1951, Yenli Geral Kutika (19) dan Refli Aemba (24) dengan perkara pencurian pasal 363 (1) ke-3,ke-5 KUHP, serta Chandra Dadinyawa (29) perkara Penganiayaan pasal 351 (1) KUHP. (Red)
Reporter: Rustam Gawa