dJAMAN Maluku Utara Kecam Tindakan PT. IWIP

Husen Mahmud Tenaga Kerja Lokal Yang Dipecat Dan Dipolisiskan Oleh PT.IWIP


TIDORE, CH –Jaringan Mahasiswa Nuku (dJAMAN) Maluku Utara ikut mengegecam tindakan PT. IWIP yang telah melakukan pemecatan dan proses hukum terhadap salah satu pekerja lokal atas nama Husen Mahmud. dJAMAN menilai langka yang diambil oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) itu tidak bisa dibiarkan.

Ketua Umum dJAMAN, M. Rahmat Syafruddin, kepada Cerminhalmahera.com  mengatakan,  permasalahan yang terjadi pada Husen Mahmud alias Ucen dengan PT. IWIP itu berawal dari keresahan tenaga kerja lokal terhadap aturan yang dibuat oleh pihak perusahaan.  Ucen menyampaikan keresahanya melalui akun facebook atas nama Patra Alam. Namun keresahan itu dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

“Berdasarkan hasil komunikasi terakhir dengan saudara Ucen, bahwa Surat PHK telah diterima. Akan tetapi, pihak perusahan masih tetap melanjutkan ke ranah hukum karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan,” jelas Rahmat, Selasa (21/4/2020).

Sebelum menyampaikan pendapat di medsos kata Rahmat, keresahan itu didapatkan Ucen setelah pertemuan  Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan pihak menejemen perusahan. Dari isi pertemuan itu disebutkan bahwa gaji buruh kontrak tidak dibayar, buruh sakit diberikan izin tapi tidak diberi upah atau gaji, dan ketidakpastian pemanggilan memberi waktu cuti. “Menurut kami, tindakan yang dilakukan terhadap saudara Husen adalah bentuk diskriminasi terhadap buruh lokal. Apa salahnya kalau dia (Ucen) menyampaikan keresahannya,” ujarnya.

Rahmad sendiri, mewakili organisasi dJaman Maluku Utara meminta dengan tegas, agar pihak PT. IWIP segera mencabut  tuntutannya di Polres Halteng, agar proses hukum yang saat ini sedang menjerat Ucen dihentikan oleh Polres Halteng. “Jika tuntutan itu tidak didengarkan, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan pintu masuk perusahaan, bersama dengan buruh lokal,” tegasnya. (Red)

Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button