DPRD Tidore Setujui Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah Dibahas Jadi Perda

Susana Rapat Paripurna DPRD
TIDORE, CH – Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah menyoroti pentingnya pembangunan inovasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah kepulauan.
Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Riski, menegaskan bahwa inovasi daerah harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses informasi, serta memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Menurutnya, penerapan inovasi juga perlu memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar tepat sasaran.
“Kami juga mengingatkan bahwa inovasi harus memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan. Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,” kata Riski.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan menyatakan persetujuan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan akan menyampaikan jawaban dan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (13/5/2026).







