Gaji 13 Cair Agustus, Pejabat Eselon II Di Tikep Gigit Jari
Mansur, Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan, (Foto: Musa CH)
TIDORE, CH – Pejabat Eselon II dilingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di 2020 ini terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, mereka tak lagi menerima Gaji 13 maupun 14. Hal ini diakui oleh Mansur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tikep.
Mansur mengaku tidak mengetahui apa alasanya, namun yang jelas kebijakan tersebut sudah ditentukan secara langsung dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Alasan untuk pejabat eselon II tidak dapat gaji 13 dan 14 ini saya juga tidak tahu karena memang sudah diatur dari Kementerian. Jadi kita hanya mengikuti apa yang diperintahkan dari Kementerian Keuangan,” akunya, saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).
Olehnya itu, untuk Gaji 13 dan 14 ini hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III dan IV beserta staf pegawai dibawahnya. Sementara untuk pencairan terkait dengan gaji tersebut diperkirakan pada bulan Agustus.
“Srimulyani (Kemenkeu) menjanjikan di bulan Agustus akan dilakukan pencairan jadi kami sifatnya hanya menunggu, kalau sudah diperintahkan untuk dilakukan pencairan maka kami langsung eksekusi,” tambahnya.(Red)
Reporter: Musa Abubakar