Ini Yang Disampaikan Kepala BNN Halut di Akhir Tahun 2024

Suasana Konfrensi Pers Kepala BNN Halut Bersama Awak Media

HALUT, CH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Halmahera Utara menjelang akhir tahun 2024 gelar Konfrensi Pers terkait seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2024.

Kepala BNN Halut, Ir. Fadly Irwandi Sadik, MM dalam konfrensi pers menjelaskan, beberapa hal yang diawali dengan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat Tahun 2024 yang berupaya menekankan penyalahgunaan narkoba yang pada gilirannya mampu secara efektif mengurangi sisi supplay dari peredaran narkoba.

Selain itu, Kawasan Rawan narkoba secara nasional di Indonesia tahun 2024, dengan dasar surat edaran kepala BNN RI Nomor : SE/13/I/KA/PM/.01/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang data kawasan Rawan narkoba di Kabupaten Halmahera Utara terdapat 4 Desa dengan status waspada yakni Desa Gamsungi, Gorua, Gosoma, dan Soa Sio Galela.

Lanjut Kepala BNNK Halut  dalam Deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui tes urine sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasititasi P4GN , Pemerintah Daerah dan Surat Edaran (SE), Menteri PAN-RB Nomor Nomo 50 tahun 20 A7 tentang Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah BNN Kabupaten Halmahera Utara telah melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkoba yakni Kepada sejumlah 100 layanan pada instansi pemerintah, swasta, masyarakat dan  pendidikan.

“Untuk penetapan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) Tahun 2024 di kabupaten Halmahera Utara desa bersinar ada 2 Desa diantaranya Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, dan Desa Toweka Kecamatan Galela,” sebut Fadli Irwadi melalui konfrensi pers yang berlangung di Ruang Rapat Kantor BNN Kabupaten Halmahera Utara, Desa MKCM Kecamatan Tobelo, Senin (30/12/2024)

Sedangkan untuk Advokasi Ketahanan Keluarga berbasis sumber daya desa di desa bersinar tahun 2024 di Halmahera Utara telah dilaksanakan advokasi terhadap 120 orang masing masing keluarga diharapkan memiliki ketahanan pangan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Untuk capaian rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Halmahera Utara telah memenuhi target yang ditetapkan oleh BNN RI untuk kabupaten Halmahera Utara dengan jumlah 10 klien penyalahgunaan dan hasilnya sejumlah 10 klien rawat jalan telah direhabilitasi.

Selain itu lanjut kepala BNN, untuk layanan Penertiban Surat keterangan hasil pemeriksaan Narkoba SKHPN, Klinik Pratama BNN kabupaten Halmahera Utara melayani pemeriksaan urine untuk kepentingan Penertiban SKHPN kepada masyarakat dengan pembiayaan dibebankan kepada penerima layanan di tahun 2024 sejumlah 600 dan direalisasikan sebesar 580 ini membuktikan bahwa kewajiban dan syarat yang diperlukan dalam melakukan suatu pemberkasan baik itu oene atau syarat administrasi dilingkungan pemerintah swasta dan masyarakat

Hal yang paling ditekankan kepala BNNK Halut Ir. Fadly Irwandy  Sadik, MM, yakni pelaksanaan Inpres No 02 Tahun 2020, tentang Rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024 evaluasi pelaksanaan  P4GN Inpres Nomor 02 Tahun 2020 periode tahun 2024 kabupaten Halmahera Utara diantaranya organisasi Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan ada sebanyak 26.

“Harapan OPD yang belum melaksanakan Inpres dapat dilaksanakan sebagai rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” harapnya. (Eby)

Show More
Back to top button