Kejari Tidore  Tetapkan 4 Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Galala 

Penahanan Terhadap Tersangka

TIDORE, CH – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan memastikan penetapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan.

Empat orang tersangka itu diantaranya,  AM, SYM, AMD dan YS. Mereka diduga korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 telah sesuai Juknis dan hukum acara pidana.

Tersangka AM, SYM, AMD dan YS, telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Widi Trismono mengatakan, perintah penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana Korupsi ‘dalam hal adanya’ keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4).

“Penetapan tersangka sudah mengikuti aturan baik itu Juknis di internal Kejaksaan dan Hukum Acara Pidana, dimana telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah,”ungkap Widi Trismono melalui konferensi pers

Widi Juga mengatakan Penyidik dalam menangani perkara khususnya di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan aspek-aspek, baik itu hak-hak dari tersangka yang tidak boleh diabaikan. Jadi dalam melakukan langkah-langkah penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah sesuai prosedur.

“Bahwa Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menemukan adanya Kerugian Negara pada proyek pembangunan Puskesmas Galala Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp. 1.373.244.204,64 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah enam puluh empat sen), sebutnya.

Selanjutnya Kasus ini kemudian ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore dan akan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Soasio, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : PRINT-01/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : PRINT-02/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : PRINT-03/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : PRINT-04/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate. (Uca)

Show More
Back to top button