Kepala BPN Halut: 2021 Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

Kepala BPN Halut, Ikram Abd Haris (Foto: Rustam CH)
TOBELO, CH – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara menegaskan. Di 2021 ini, pembuatan sertifikat tanah tidak lagi memungut biaya alias gratis.
Kepala BPN Halut Ikram Abd Haris menyebutkan, semua telah di biayai negara sisa pemerintah dalam hal ini para kepala desa setempat dapat membantu untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait program pemerintah gratis ini. “Program 2021 ini gratis. Sudah gratis saja susah, ini terkecuali kami ke masyarakat untuk minta bayar, kan tidak,” tegas Ikram, Kamis (14/1/2021).
Pihaknya juga memaparkan, bagi masyarakat yang belum memahami cara mengisi formulir agar dapat menanyakan terkait dengan pengisiannya. Sebab, kata Ikram jika hal itu sudah terpetahkan daftar di data pertanahan, minimal yang pertama sudah ada kepastian hukum dan kedua bisa meningkatkan prodak perekonomian, untuk membuka usaha.
“Tentu harus ada sertifikat, kalau sudah berputar roda perekonomian kan efek dominannya kena semua,”jelasnya.
Sementara itu, disebutkan persyaratan dalam pembuatan sertifikat tanah ini hanya surat keterangan dari kepala desa,
KTP, KK dan pajak wajib bayar.
Ditambahkan, warga bisa mendaftar langsung melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di dua kecamatan, yakni Tobelo Timur di Desa Katana dan Gonga serta Kecamatan Malifut di Desa Terpadu, Tagono, Talapao,Tafasoho dan Desa Sabaleh.
“Kita harus menjemput bola, ini merupakan tugas kami BPN karena programnya pemerintah. 2024 itu semua harus sudah menuju ke digital atau moderen, jadi tidak perlu datang ke kantor, lewat smart phone saja. Agar semua tanah ini terdaftar, jadi jika sudah terdaftar kami bisa membantu pemda dalam rangka PAD,”pungkasnya. (Red)
Reporter: Rustam Gawa