PT. TUB Abaikan Kesepakatan, Bupati Halut Gelar Rapat Bersama Wagub Malut

Suasana Rapat

HALUT, CH – Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua akhirnya kembali turun tangan. Dia menghadiri rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe terkait polemik antara PT. Tri Usaha Baru dengan warga.

Rapat di lantai VI Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin 8 September 2025 ini ikut dihadiri oleh, Bupati Halmahera Barat, James Uang.

Rapat yang menghadirkan dua bupati ini kembali dilakukan lantaran, PT. TUB yang merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di perbatasan Halmahera Utara dan Halmahera Barat ini mengabaikan 7 poin kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Bupati Halmahera Utara menyampaikan tujuh poin yang pernah disepakati antara PT.TUB bersama masyarakat desa Roko kabupaten Halmahera Utara dan masyarakat kabupaten Halmahera Barat, tidak ada satu poinpun yang dilaksanakan.

“Terkait poin tanam tumbuh yang menjadi ketidakpuasan warga. Karena belum ada ganti rugi kepada warga. Kami mengikuti dinamika yang terjadi . Kita pernah ketemu disini (kantor gubernur, red), dan meminta Pemda Halbar untuk fasilitasi supaya ada jalan keluar. Menetralisir keadaan yang terjadi,” ujar Bupati Halut dalam rapat tersebut.

Di kesempatan itu, Bupati Halut juga menyebut ada 7warga Desa Ruko Halmahera Utara yang ditahan oleh Polres Halmahera Barat atas dugaan pengrusakan di PT. TUB. Pemda Halut kata bupati, telah mengambil langkah yaitu mengutus beberapa tim hukum untuk mendampingi 7 warga yang telah ditahan.

“Kami berharap investasi yang berada di PT.TUB, membangun pertumbuhan ekonomi di Halmahera Utara. Biarkanlah berkembang. Sebuah negara akan berkembang jika ada pihak swasta. Untuk itu PT. TUB milik Provinsi Maluku Utara, biarlah melakukan aktivitas untuk kesejahteraan masyarakat,” harap Bupati Halut.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe dalam kesempatan itu, meminta Pemda Halut maupun Pemda Halbar untuk segera sosialisasi terkait harga tanam tumbuh, menyepakati harga tanam tumbuh dengan mengikuti aturan yang ada.

“Tentang Ijin Penambangan Rakyat juga segera ditindaklanjuti. Dengan menyiapkan data tata ruang. Tanggal 22 September 2025 nanti akan dilaksanakan pertemuan lanjutan untuk menyampaikan tentang kesepakatan harga tanam tumbuh, penahanan warga desa Roko diatur secara baik antara kedua belah pihak. Kabupaten Halmahera Barat maupun Kabupaten Halmahera Utara untuk menjaga kamtibmas di kedua wilayah,” tutur Sarbin.

Sarbin ikut memberikan apresiasi kepada Bupati Halmahera Barat dan Bupati Halmahera Utara, yang telah hadir dalam rapat tersebut.

“Kita harus humanis dengan siapa saja, meski ruang kita beda,” pesan Sarbin. (Eby)

Show More
Back to top button