Dinas Pendidikan Akui TK Dan Paud Desa Gamesan Ilegal
MABA,Ch – Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Gamesan Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara (Malut) tidak punya ijin pendirian. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Haltim, Beny Sutarman.
Menurut Beny, pihak pengelolah dua sekolah tersebut hingga saat ini belum mengajukan surat ijin pendirian ke Dinas Pendidikan. “Mereka belum mengajukan ijin pendirian maka secara otomatis belum terdaftar resmi di kami,”katanya, melalui sambungan handpone, Jumat (2/8/2019).
Padahal pihak pengelolah di dua sekolah tersebut sudah beroperasi sejak 2018 lalu, dibawah pimpinan Kepala Sekolah Elisabet Markus. Meskipun diketahui tidak memiliki ijin pendirian, pihak Dinas Pendidikan tidak bisa mengambil sikap tegas terhadap pihak pendiri sekolah tersebut.
“Bagaimana saya mau turun, sedangkan ijin pendirian mereka saja belum di ajukan. Kami belum bisa berbuat karena itu belum terdaftar artinya kalau belum terdaftar kan belum resmi di kami,”jelasnya.
Lanjut Beny, pihaknya akan turun verifikasi terhadap sekolah tersebut apabila, pihak sekolah mengajukan ijin pendirian di sertai persetujuan dan persyaratan-persyaratan yang sudah di tentukan.”Belum resmi jadi segalah bantuan-bantuan dari pemerintah apa saja belum ada karena belum resmi,”tutupnya. (Ady)
Reporter: Rustam Gawa







