Anggota DPRD Tikep Buang Laporan PDAM Di Depan Sekda

Rapat Pembasan LPP Antara DPRD Dan Pemda Tikep


TIDORE, CH –  Rapat lanjutan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2020 antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) kembali memanas.

DPRD menilai, laporan pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) KotaTikep tidak jelas dan tidak lengkap. DPRD menganggap, data yang dimasukan dalam laporan keuangan dan LPP berbeda. Pada laporan yang sudah diaudit, kerugiannya anggaran sekitar Rp 4 miliar lebih, sedangkan di laporan yang sudah diaudit, angka kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih sehingga terjadi selisih sekitar Rp 1 miliar lebih.

“Kita harus memulai sesuatu yang baik, supaya dalam data, riil kasnya memang adanya hanya segitu. Jadi kita tidak membuat hayalan,” tutur Wakil Ketua III, Ratna Namsa dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Tikep, Senin (20/7/2021).

Ratna bahkan mempertanyakan komitmen untuk memakai laporan yang mana. Apakah memakai laporan yang sudah diaudit atau laporan yang belum diaudit. Sebab yang masuk dalam lampiran Peraturan Daerah (Perda) harus laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik.

Tak hanya itu, Ratna Namsa juga meminta agar laporan PDAM harus segera direvisi kesalahan tulis yang ditemukan dalam laporan tersebut.

“Kita tahu lah model Copy Paste ini. Mungkin lihat contoh laporan di Google terus disalin akhirnya muncul hal-hal diluar jangkauan pikir,” tuturnya.

Bahkan, di hadapan Sekretaris Daerah, salah satu anggota DPRD, Abdul Kader Hamza membuang laporan pertanggungjawaban PDAM. Kader menilai, di halaman laporan PDAM dari lembaran pertama hingga terakhir tidak mencantumkan nomor halaman.

“Laporan dari awal sampai akhir tidak ada nomor halaman, ini ambil laporan kalian,” ujar Kader Hamza sambil membuang laporan tersebut.

Hingga berita ini di publish pada pukul 16.00 WIT, rapat pembahasan laporan dari PDAM masih terus berlangsung. (Red).

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar

Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button