Polsek Tobelo  Berhasil Gerebek Dan Amankan 8 Muda – Mudi Pemakai Lem Ehabon

Hasil Penggerebekan dan Penangkapan

HALUT, CH – Polisi Sektor (Polsek) Tobelo Halmahera Utara Maluku Utara, berhasil amankan 8 pemakaian lem ehabon dan 1 orang melarikan diri. Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Z. Duan bersama tiga (3) anggota Polsek.

Kapolsek Tobelo IPDA Asdar, setelah mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Tobelo Aipda Z.Duan kepada awak media ini menjelaskan bahwa, penggerebekan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat atas adanya para kelompok pemuda pemudi sedang mengonsumsi (menghirup) Lem Ehabon di Penginapan Orbit di Desa Wosia Kecamatan. Tobelo Tengah. Setelah menerima aduan tersebut,  Senin (20/4/2026) pukul 14.20 WIT, Kanit Reskrim Aipda Z. Duan bersama tiga personil Polsek tobelo langsung turun ke TKP.

Saat tiba di TKP, lanjutnya. Memang benar bahwa ada 9 pemuda sedang memakai (menghirup) Lem Ehabon dengan menggunakan dua kamar penginapan tersebut, dan pada saat mengamankan para pemuda pemudi tersebut, terdapat salah satu pemuda yang melarikan diri.

IPDA Asdar juga mengatakan bahwa hasil interogasi, identitas dari para pengguna lem Ehabon tersebut yaitu perempuan berinisial Mi (22) alamat Desa Gosoma, MS (perempuan) 19 tahun alamat Desa WKO, ST (perempuan) 18 tahun alamat Desa Raja Morotai, WA (laki-laki) 24 tahun alamat Desa WKO, YA (laki-laki) 19 tahun alamat kampung baru Gamsungi., KL (laki-laki ) 21 tahun alamat Desa Wari Ino, SH (laki-laki) 19 tahun alamat Morotai Tilei, AA (laki-laki) 19 tahun alamat Desa Tolonuo., dan NP (laki-laki) 19 tahun alamat Desa Gamhoku (melarikan diri).

“Para pemakai lem Ehabon tersebut langsung di amankan di Mapolsek Tobelo untuk dimintai keterangan, bahwa para pemakai Lem Ehabon tersebut dibeli di Toko Tondano Tobelo dengan harga Rp. 20.000/kalaeng ukuran 58 Ml,” ucapnya Kapolsek.

Selain itu, Kapolsek juga bilang, para pemakai sudah sering menggunakan Lem Ehabon dan pernah juga diamankan oleh Resmob Polres Halut, dan para pemakai ini juga terindikasi sebagai jasa layanan pesanan OB.

“Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 5 kaleng Lem Ehabon yang sudah di bungkus dengan Kantong plastik Es,” sebutnya Kapolsek.

Menurut Kapolsek, maraknya para pemakai Lem Ehabon dikarenakan kurangnya pengawasan dari orang tua. Ia juga bilang, Toko Tondano masih saja menjadi Toko yang menyediakan dan melakukan penjualan Lem Ehabon secara Bebas kepada para Pemuda.

“Toko Tondano sudah pernah dilakukan penyitaan barang berupa Lem Ehabon sebanyak 2 kali saat pelaksanaan Razia oleh Personil Polres Halut dan Resmob Polres Halut,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Halmahera Utara AKBP. Erlicshon Pasaribu berkomitmen mengusut tuntas kasus penyalahgunaan narkoba ini dan kepada toko yang menjual lem Ehabon akan diberi sanksi tegas.

Show More
Back to top button