Cyber Bullying Dalam Ruang Lingkup Kebijakan Kriminal

Penulis: Muhammad Andy Hakim
Jabatan: Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tobelo
KEMAJUAN TEHNOLOGI berimplikasi pada perkembangan kejahatan. Kejahatan-kejahatan tradisional kini bertransformasi menjadi kejahatan di dunia maya dengan menggunakan media internet dan alat-alat elektronik lainnya. Internet memberikan peluang bagi pelaku-pelaku kejahatan di dunia maya untuk melakukan kejahatan dengan lebih rapi, tersembunyi, terorganisasi serta dapat menembus ruang dan waktu dengan jangkauan yang sangat luas.
Sebagai salah satu bentuk globalisasi kejahatan, cyberbullying dapat dilakukan dengan melibatkan beberapa pelaku yang berada di beberapa wilayah yurisdiksi negara yang berbeda dengan target korban yang berada di negara lain pula.
Bagaimanapun juga cyberbullying merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian yang luas di dunia internasional. Seperti apa yang dikatakan oleh Volodymyr Golubev menyebutnya sebagai “the new form of anti- social behavior”. Beberapa julukan lainnya yang cukup keren diberikan kepada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain, sebagai kejahatan dunia maya, dimenasi baru dari high tech crime, dimensi baru dari transnational crime.
Kebijakan kriminal merupakan usaha yang rasional dari masyarakat untuk mencegah kejahatan dan mengadakan reaksi terhadap kejahatan. Usaha yang rasional itu merupakan konsekuensi logis, sebagai masalah yang termasuk masalah kebijakan, maka penggunaan hukum pidana sebenarnya tidak merupakan suatu keharusan. Tidak ada kemutlakan dalam bidang kebijakan karena pada hakikatnya dalam masalah kebijakan orang dihadapkan pada masalah kebijakan penilaian dan pemilihan dari berbagai macam alternatif. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa kebijakan kriminal pada hakekatnya juga merupakan bagian integral dari kebijakan public.
Prof. Sudarto pernah mengemukakan tiga arti mengenai kebijakan kriminal, yaitu:
– Dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana;
– Dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi;
– Dalam arti paling luas (diambil dari Jorgen Jepsen) ialah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
Kesempatan lain Sudarto mengemukakan definisi singkat, bahwa politik kriminal merupakan “suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan” “Rasional” tidak lain dari aplikasi metode rasional, menerimanya sebagai scientific method. Definisi ini diambil dari Marc Ancel yang merumuskan sebagai “the rational organization of the control of crime by society”(Marc Ancel, 1965:209). Bertolak dari pengertian Marc Ancel, G. Horfnagels mengemukakan bahwa “criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime” (Horfnagels, n.d.). Berbagai definisi lainnya dikemukakan Hofnagels ialah:
– Criminal Policy is the science of responses;
– Criminal Policy is the science of crime prevention;
– Criminal Policy is a policy of designating human behavior as crime;
– Criminal Policy is a rational total of the responses to crime.
Penanggulangan kejahatan dikemukakan G.P Hoefnagels dikelompokan menjadi dua bagian, yaitu penanggulangan kejahatan secara penal dan non penal. Pada dasarnya penal policy menitikberatkan pada tindakan represif setelah terjadinya suatu tindak pidana, sedangkan non penal policy lebih menekankan tindakan preventif sebelum terjadinya suatu tindak pidana. Menurut pandangan politik kriminal secara makro non penal policy merupakan kebijakan penanggulangan kejahatan yang paling strategis. Karena bersifat pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana. Sarana non penal adalah menangani dan menghapuskan faktor-faktor kondusif yang menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana.
Upaya non penal lebih menitik beratkan pada sifat Preventif (pencegahan/penindasan) sebelum kejahatan terjadi. Artinya, sasaran utama dari upaya non penal adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan, sekaligus memperbaiki kondisi- kondisi sosial tertentu, namun tidak langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Pada akhirnya, guna mengimbangi kemungkinan terbatasnya dan kemungkinan adanya kekurangan pada sarana penal, maka dirasakan perlu untuk memanfaatkan upaya non penal ini dalam usaha menanggulangi kejahatan.
Sebagai bagian dari kebijakan kriminal, upaya penanggulangan kejahatan melalui kebijakan hukum pidana ini juga merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum dan sebagai suatu kebijakan, tentu dalam pelaksanaannya harus melalui tahap- tahap penegakan kebijakan, yakni:
– Tahap Formulasi, yaitu tahap penegakan hukum pidana in abstracto oleh badan pembuat undang- undang. Tahap ini dapat pula disebut tahap kebijakan legislative;
– Tahap Aplikasi, yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan. Tahap kedua ini dapat pula disebut tahap kebijakan yudikatif;
– Tahap Eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara kongkrit oleh aparat-aparat pelaksana pidana. Tahap ini dapat disebut tahap kebijakan Eksekutif atau Administratif.
Politik kriminal pada hakekatnya merupakan bagian integral dari uapaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai ke sejahteraan masyarakat (social welfare), oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal atau kebijakan kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa politik kriminal pada hakekatnya juga merupakan bagian integral dari politik sosial. Usaha untuk menanggulangi kejahatan, politik kriminal dapat dijabarkan dalam berbagai bentuk, antara lain:
– Penerapan hukum pidana (criminal law application);
– Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);
– Mempengaruhi pandangan masyarakat me- ngenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime andpunishment).
Istilah cyberbullying merupakan sesuatu yang baru di tengah masyarakat, meskipun demikian cyberbullying mulai mengkhawatirkan, sebab menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, jumlah kasus cyberbullying terus meningkat dari tahun ketahun. Pada tahun 2016, sebanyak 56 menjadi pelaku cyberbullying, kemudian pada tahun 2017, meningkat menjadi 73 kasus, dan di tahun 2018, jumlahnya melonjak menjadi 117 kasus. Data anak yang menjadi korban akibat cyberbullying pada tahun 2016 sebanyak 34 kasus, naik menjadi 55 kasus di tahun 2017, dan di tahun 2018 meningkat secara signifikan menjadi 109 kasus.
KUHP maupun UU ITE tidak menyebutkan definisi dari penghinaan dan pencemaran nama baik. Ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE hanya mengatur mengenai sanksi yang menjerat pelaku dari tindak pidana cyberbullying yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bullying merupakan suatu bentuk perilaku agresif yang diwujudkan dengan perlakuan secara tidak sopan dan penggunaan kekerasan atau paksaan untuk mempengaruhi orang lain, yang dilakukan secara berulang atau berpotensi untuk terulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan dan/atau kekuasaan. Perilaku ini dapat mencakup pelecehan verbal, kekerasan fisik atau pemaksaan, dan dapat diarahkan berulangkali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan. Bullying dapat terjadi dimana saja, di lingkungan dimana terjadi interaksi social antar manusia seperti:
1. Sekolah, yang disebut school bullying;
2. Termpat kerja, yang disebut workplace bullying;
3. Internet atau teknologi digital yang disebut cyber bullying;
4. Lingkungan politik, yang disebut political bullying;
5. Lingkungan militer, yang disebut military bullying;
6. Dalam perpeloncoan yang disebut hazing.
Cyber bullying adalah kejahatan yang merupakan bentuk perluasan dari bullying yang selama ini terjadi secara konvensional. Cyber bullying berbentuk kejahatan secara verbal di dalam cyberspace dan mayoritas memakan korban anak-anak. Willard dalam bukunya Novan Ardy Wiyani yang berjudul Save Our Children From School Bullying, menyebutkan macam-macam jenis cyber bullying sebagai berikut:
1. Flaming (terbakar): yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata- kata yang penuh amarah dan frontal. Istilah “flame” ini pun merujuk pada kata-kata di pesan yang berapi-api;
2. Harassment (gangguan): pesan-pesan yang berisi gangguan pada email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus;
3. Denigration (pencemaran nama baik): yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut;
4. Impersonation (peniruan): berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik;
5. Outing: menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain 6. Trickery (tipu daya): membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut;
6. Exclusion (pengeluaran) : secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online;
7. Cyberstalking: mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut.
Upaya penal dalam menanggulangi cyberbullying adalah melalui KUHP dan Undang-Undang ITE. Pengaturan yang dapat dijadikan dasar rujukan terhadap tindak pidana penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) terdapat Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP. Akan tetapi sementara ini yang paling cocok menjadi dasar hukum bagi tindak pidana cyber bullying adalah Pasal 315 KUHP, upaya yang telah disebutkan oleh penulis tersebut merupakan upaya penal, sedangkan untuk upaya non penal dalam menanggulagi cyberbullying adalah:
I. Pendekatan Budaya (Kultural)
Setiap pengguna internet seharusnya mengetahui setiap etika dalam menggunakan internet (cyber ethics). Cyber ethics adalah suatu aturan tidak tertulis yang dikenal di dunia maya. Cyber ethics merupakan hukum tidak tertulis dalam tata cara berinternet menjadi tindakan preventif menanggulangi cyber bullying. Berikut ini cyber ethics atau etika internet/etika dunia maya. Adapun 7 (tujuh) cyber ethics adalah sebagai berikut: Pertama sebaiknya memiliki password sendiri. Tidak meminjamkan atau berbagi password, karena ketika seseorang log in (masuk) menggunakan password maka orang yang menguasai password tersebut dapat menggunakannya untuk hal tidak baik. Kedua jangan masuk komputer orang lain dengan tujuan untuk menguasai karena hal ini termasuk tindakan kriminal. Ketiga ketika mendownload (mengambil) materi dari internet termasuk film, musik, permainan atau perangkat lunak (software), harus mematuhi pembatasan hak cipta. Keempat jangan sabotase komputer orang lain. Kelima jangan menyalin informasi dari internet dan mengklaim itu sebagai milik pribadi. Tindakan ini termasuk kedalam plagiarisme (plagiarism). Keenam jangan memanggil nama orang lain dengan tujuan mengatakan kata-kata kasar, berbohong tentang mereka atau melakukan perbuatan yang dapat ditafsirkan mencoba untuk menyakiti atau mengintimidasi mereka. Ketujuh ketika mendownload software pastikan mematuhi pembatasan hak cipta.
II. Pendekatan Pendidikan Moral (Edukatif)
Upaya pelaksanaan pendidikan moral dapat dilakukan keluarga dengan memberikan pengajaran. Michele Borba Dalam buku berjudul “Membangun Kecerdasan Moral” menjelaskan bahwa keluarga dapat memberikan 7 pengajaran Moral kepada anak sebagai berikut:
1) Empati merupakan inti emosi moral yang membantu anak memahami perasaan orang lain;
2) Hati Nurani suara hati yang membantu anak memilih jalan yang benar, serta tetap berada di jalur yang bermoral, membuat dirinya merasa bersalah ketika menyimpang dari jalur yang semestinya;
3) Kontrol diri membantu anak menahan dorongan dari dalam dirinya dan berpikir sebelum bertindak, sehingga dapat melakukan hal yang benar dan kecil kemungkinan mengambil tindakan yang akan menimbulkan akibat buruk;
4) Menghormati Orang lain kebaikan ini mengarahkan anak memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin orang lain memperlakukan dirinya, sehingga mencegah anak bertindak kasar, tidak adil, dan bersikap memusuhi;
5) Kebaikan Hati membantu anak untuk mampu menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan dan perasaan orang lain;
6) Toleransi membuat anak mampu menghargai perbedaan kualitas dalam diri orang lain, membuka diri terhadap pandangan dan keyakinan baru, serta menghargai orang lain tanpa membedakan suku, gender, penampilan, budaya, kepercayaan, kemampuan, atau orientasi seksual;
7) Keadilan menuntun anak agar memperlakukan orang lain dengan baik, tidak memihak, adil, mematuhi aturan, mau bergiliran dan berbagi, serta mendengar semua pihak secara terbuka sebelum memberi penilaian apapun.
Pendidikan moral dan peranan keluarga juga didukung oleh Mahmud Mulyadi Pakar Hukum Pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan yang dapat dilihat dalam bukunya berjudul “Criminal Policy : Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan”, dijelaskan bahwa kehangatan sebuah keluarga akan melahirkan motivasi yang positif para anggotanya dalam menghadapi kehidupan. Sebaliknya, kondisi keluarga yang berantakan, menjadikan anggota-anggotanya (terutama anak-anak) cenderung melakukan perbuatan yang menyimpang sehingga dapat mengarah terjadinya kejahatan.
III. Pendekatan Ilmiah
Kebijakan rasional menanggulangi tindakan cyber bullying tidak terlepas dari pendekatan ilmiah. Pendekatan ilmiah menuntut perguruan tinggi dan akademisi melakukan penelitian, sosialisasi dan seminar terhadap kejahatan yang menggunakan teknologi seperti cyber bullying, baik melalui Basic Research (penelitian dasar yang mempunyai alasan intelektual, dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan) ataupun Applied Research (penelitian terapan yang mempunyai alasan praktis, keinginan untuk mengetahui dan bertujuan agar dapat melakukan sesuatu yang lebih baik, efektif, efisien). Pendekatan ilmiah sangat penting untuk menanggulangi maraknya tindakan cyber bullying dan dampak negatifnya.
IV. Pendekatan Teknologi (Techno Prevention)
Aplikasi parental control dan penapis digunakan untuk melindungi keamanan anak di internet dan dipasang di berbagai jenis gadget yang digunakan. Beberapa aplikasi parental control yang dapat di pasang di antaranya adalah Qustodio, K9 Web Protection, Kakatu dan DNS Nawala. Software seperti Kakatu dan DNS Nawala. Software diatas digunakan untuk mengetahui aktifitas anak di dunia maya saat terhubung dengan internet, situs-situs apa yang mereka sering masuki, memberikan peringatan jika situs yang dikunjungi memiliki konten berbahaya. Keamanan komputer (computer security) atau dikenal juga dengan sebutan cyber security (IT security) adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Diperlukan sistem keamanan komputer yang baik untuk menjaga agar orang lain tidak menerobos secara paksa sistem komputer dan jaringan komputer yang dimiliki orang lain. Jika suatu sistem komputer telah di terobos dan dikuasai maka akan mengakibatkan data-data pribadi yang ada di komputer dapat dikuasai dan dipublikasikan kedalam dunia maya. (*)







