Di Tikep, Sekolah Diliburkan Hingga 14 April

Walikota Tikep, H.Ali Ibrahim


TIDORE, CH – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) kembali memperpanjang masa libur sekolah yang ada diwilayah tersebut hingga 14 April 2020. Perpanjangan libur ini melalui Instruksi Walikota Tikep Nomor : 420/348/01/2020, Tanggal 31 Maret, tentang tindak lanjut pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Sebelumnya, masa libur siswa sesuai instruksi Walikota Tikep Nomor 420/328/01/2020, Tanggal 20 Maret, yang dimulai pada 20 Maret lalu, telah berakhir pada 31 Maret 2020, Kamis (02/04/2020). Instruksi walikota ini hanya berlaku untuk Paud/TK, SD dan SMP yang tersebar dalam wilayah Kota Tikep.

Walikota Ali Ibrahim dalam instruksinya mengatakan, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pendemi Covid-19, aktifitas dan tugas pembelajaran di rumah bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa harus memberi skor atau nilai kualitatif.

Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa Kepala Sekolah SD dan SMP agar membagi tugas shift masuk sekolah guru dan tenaga administrasi di masing-masing satuan pendidikan, pada setiap hari kerja, kemudian dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan melalui Koordinator Wilayah dengan menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran COVID-19.

Walikota juga menegaskan kepada seluruh orang tua siswa/wali siswa dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan untuk selalu mengawasi siswa. “Para siswa selama kegiatan belajar mandiri di rumah agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak bepergian jauh, keluar kota dan menghindari kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman, cium tangan atau berpelukan,” tegas Ali Ibrahim.

Disebutkan juga bahwa untuk laporan perkembangan pembelajaran mandiri siswa dirumah ke Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing. Batas waktu laporan pada tanggal 10 April Tahun 2020. (Red)

Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button