Dua Pemuda Pengedar Ganja Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore

dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Tidore

TIDORE, CH – Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polresta Tidore berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow SIK MH Selasa 27 Januari 2026.

Kapolresta Tidore menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sultan Mansur Kelurahan Tomagoba Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan.

Menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 14.45 WIT personel Sat Resnarkoba Polresta Tidore di bawah pimpinan Ps Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani SH melakukan penyelidikan di lokasi Petugas mencurigai gerak gerik seorang pemuda berinisial JPT 26 dan melakukan pembuntutan hingga dilakukan pencegatan.

Dari hasil interogasi awal pelaku JPT secara sukarela mengeluarkan barang bukti dari dalam tas miliknya berupa tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram.

Dari keterangan pelaku JPT narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemuda lain berinisial RK 27 Berdasarkan pengakuan tersebut petugas melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 15.30 WIT personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan Setelah mengetahui keberadaan pelaku petugas langsung menuju ke rumah RK dan melakukan pengamanan serta interogasi.

Pelaku RK mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan pada pelaku JPT berasal dari dirinya Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa empat sachet kecil ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian uang tunai sebesar Rp. 590.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika serta satu linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu.

Dari pelaku JPT tiga sachet kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram

Dari pelaku RK empat sachet kecil satu linting ganja dengan berat bruto 3,33 gram serta uang tunai Rp. 590.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Show More
Back to top button