Eksitensi Pidana Mati: Dilema Antara Kemanusiaan Dengan Keadilan

Penulis: Muhammad Andy Hakim
Jabatan: Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tobelo
Pidana mati di Indonesia pada masa Kerajaan.
PIDANA MATI di Indonesia pada zaman kerajaan, meskipun tidak terdokumentasi secara rinci seperti sistem hukum modern, tetap ada dan merupakan bentuk hukuman yang berat. Pidana mati seringkali terkait dengan kejahatan yang dianggap mengancam keberlangsungan kerajaan. Pidana mati didasarkan pada hukum adat dan tradisi kerajaan, serta otoritas raja sebagai penguasa tertinggi. Kejahatan yang bisa di jatuhi pidana mati bervariasi, tetapi umumnya meliputi:
a. Pembangkangan terhadap raja atau penguasa;
b. Pengkhianatan terhadap kerajaan;
c. Pembunuhan, terutama yang dilakukan terhadap anggota kerajaan atau pejabat penting seperti Lembu Sora, Patih Daha era Majapahit, dituntut pidana mati setelah membunuh Kebo Anabrang, perwira Kerajaan Singasari dan Majapahit dalam Pemberontakan Ranggalawe.;
d. Kejahatan yang dianggap sangat meresahkan masyarakat, seperti “Jika sedang memperkosa tertangkap basah oleh sang suami, pemerkosa boleh dibunuh,” berdasarkan penjelasan dari Arkeolog Puslit Arkenas, Titi Surti Nastiti dalam Perempuan Jawa.
Cara pelaksanaan hukuman mati bisa berbeda-beda, seperti dipenggal, digantung, dibakar, atau ditenggelamkan. Pelaksanaan seringkali dilakukan di tempat umum sebagai bentuk peringatan.
Pidana Mati Di Indonesia Pada Masa Penjajahan Hingga Kemerdekaan.
Penerapan pidana mati pertama terjadi pada masa pemerintahan Daendels tahun 1808 yang mengatur pemberian pidana mati menjadi kewenangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, pidana mati pada saat itu dianggap sebagai strategi untuk membungkam perlawanan penduduk jajahan dan untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris kemudian diakomodir pada saat berlakukanya Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesiaers) tanggal 1 Januari 1873 dan Wetboek van Strafrecht voor Indonesie (WvSI) tanggal 1 Januari 1918, meskipun Belanda telah menghapus pidana mati di negaranya pada tahun 1870. Hal ini dilatarbelakangi alasan rasial bahwa Negara kolonial saat itu berpikir orang-orang pribumi jajahan tidak bisa dipercaya, suka berbohong, memberikan keterangan palsu di Pengadilan dan bersifat buruk.
Selanjutnya pada masa awal kemerdekaan, pidana mati tetap dipertahankan dengan menyesuaikan WvS sebagai hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana militer, pidana mati dianggap sebagai respon untuk memperkuat strategi pertahanan negara dari situasi dan upaya mempertahankan kemerdekaan dalam kurun waktu 1945- 1949. Pada masa reformasi tahun 1998 s.d. sekarang, pencantuman pidana mati dalam legislasi diwarnai dengan hadirnya alasan “kedaruratan” mulai dari alasan “darurat bencana” “darurat perlindungan anak” dan juga skala jumlah korban yang menjadi alasan penting untuk memberikan respon pemberatan hukuman demi kepentingan stabiltas nasional. Terdapat beberapa motif yang paling populer dalam alasan penggunaan pidana mati di Indonesia, yakni pidana mati memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi dari ancaman hukuman lainnya. Selain memiliki efek yang menakutkan (shock therapy), pidana mati juga dianggap lebih hemat. Pidana mati juga digunakan agar tidak ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat.
Dilema Antara Kemanusiaan Dengan Keadilan
.Perbedaan pendapat tentang pidana mati menjadi pengkajian dan perdebatan yang tidak henti, baik di kalangan akademisi hukum, praktisi hukum, pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat, bahkan dunia Internasional. Dari sudut pandang Internasional, meski sebagian negara-negara khususnya di Eropa dan Amerika sudah menghapuskan pidana mati, tetapi masih banyak juga negara-negara yang masih menerapkan pidana mati, antara lain China, Korea Utara, Arab Saudi, khususnya negara-negara Asia dan Afrika. Kontroversi bisa terus berjalan, tetapi hukum harus ditegakkan, Lex Dura Sed Tamen Scripta, hukum itu keras, tapi memang demikian adanya.
Penerapan pidana mati, tidak terlepas dari tujuan pemidanaan, dasar perjatuham pidana didasarkan pada beberapa teori pemidanaan yaitu : teori Pembalasan (Retributive Theorien), teori tujuan (Doel Theorien), dan teori gabungan (Vereniging Theorien). Penjatuhan pidana juga berkaitan erat dengan filsafah pemidanaan. Aliran klasik mendasarkan pada falsafah pemidanaan “Let the funishmet fit the crime / sesuaikan hukuman dengan perbuatannya), aliran modern falsafah pemidanaannya “Let the funisment fit the criminal / sesuaikan hukuman dengan pelakunya” dan aliran neo klasik filsah pemidanaannya “Let the funishment fit the crime and the criminal / sesuaikan hukuman dengan perbuatan dan pelakunya.” Dari beberapa teori dan falsafah pemidanaan pidana mati masih dipengaruhi oleh teori pembalasan (Retributive Theorien) dan falsafah pemidanaan ”Let the funisment fit the crime / sesuaikan hkuman dengan perbuatannya”.
Dilihat dari sudut pandang kemanusiaan penerapan pidana mati seolah-olah kejam dan tidak berprikemanusiaan, namun jika direnungkan secara mendalam, sebenarnya pidana mati memberikan efek jera yang sangat efektif, baik terhadap si pelaku (detterence effect), maupun terhadap masyarakat yang berpotensi melakukan kejahatan-kejahatan berat (general detterence).
Dari beberapa perspektif pidana mati masih memiliki tempat dan memberikan harapan agar masyarakat berfikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan-kejahatan berat yang diancam pidana mati, antara lain, kejahatan narkoba, terorisme, korupsi, pembunuhan berencana dan perampokkan dengan kekerasan. Meski kritikan terus bertambah terhadap pidana mati, untuk sekarang ini Indonesia masih memerlukan pidana mati untuk melindungi masyarakat dari ancaman penjahat-penjahat yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan jiwa manusia, kita semua hendaknya bisa berfikir holistik dalam menyikapi persoalan pidana mati, idealnya cita hukum yaitu keadilan, kepastian dan manfaat bisa terpenuhi secara bersama-sama, namun dalam praktiknya itu tidaklah mudah, penerapan pidana mati secara filosofis adalah untuk melenyapkan kejahatan-kejahatan besar sehingga akan dirasakan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat banyak meskipun harus kehilangan satu nyawa, sulit mencapai kesempurnaan, namun demikian setidak-tidaknya hukum bisa mendekati kesempurnaan dengan ukuran keadilan berdasarkan kemampuan nalar dan hati nurani manusia.
Seiring dengan motif ini, klaim teoritis yang dominan saat ini adalah pandangan bahwa Pidana mati akan menimbulkan efek jera (detterent effect) yang sangat tinggi sehingga akan menyebabkan orang mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana. Dengan demikian, pidana mati bisa dijadikan sebagai alat yang baik untuk prevensi umum maupun prevensi khusus. Di samping itu, masih kuatnya fungsi pemidanaan yang menekankan pada aspek pembalasan (retributif), utamanya masih dipertahankannya beberapa pendekatan dari teori absolut atas pembalasan, teori relatif, dan teori gabungan yang tentunya memberikan kontribusi penting bagi masih diberlakukannya pidana mati di Indonesia saat ini.(#)







