FPUD Desak Bebaskan 11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaaji  

FPUD Saat Melakukan Orasi Didepan Kantor Pengadilan Negeri Soasio

TIDORE, CH – Sidang pemeriksaan saksi kasus perkara 11 warga adat Maba Sangaji Diwarnai  aksi unjuk rasa dari Front Perjuangan untuk Demokrasi.

Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menghentikan proses hukum terhadap 11 warga Maba–Sangaaji, Halmahera Timur. Mereka dinilai bukan perusak, melainkan pejuang lingkungan yang menolak kerusakan alam akibat aktivitas PT Position.

Aksi warga bermula pada 16–18 Mei 2025, ketika mereka menggelar ritual adat di lokasi operasi perusahaan. Tiga hari kemudian, Polda Maluku Utara menangkap 11 orang. FPUD menyebut penangkapan itu disertai kekerasan dan pelecehan seksual terhadap massa aksi.

Pada 25 Juli, Pengadilan Negeri Soasio Tidore menetapkan mereka sebagai terdakwa. Sidang perdana dijadwalkan 6 Agustus. “Ini pelanggaran HAM dan bertentangan dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009,” kata FPUD dalam pernyataan tertulis.

FPUD menilai jaksa melanggar Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 yang menjamin perlindungan hukum bagi pembela lingkungan. Mereka menuntut empat hal: hentikan perkara 11 warga, akhiri kriminalisasi aktivis, cabut IUP PT Position, dan tangkap polisi yang diduga melecehkan peserta aksi.

Show More
Back to top button