Gelar Rakor, Bukti Nyata BNN Halut Tanggap Terhadap P4GN

BNN Halut Gelar Rakor

 

HALUT, CH- Tanggap terhadap ancaman Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Halmahera Utara  melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah dan semua unsur komponen masyarakat.

Bertempat di Hotel Bryken, desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, kabupaten Halmahera Utara,  Rabu (31/07/2024), rapat koordinasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati bidang SDM, Pendidikan dan Kemasyarakatan Pemda Halut Drs. Wenas Rompis, Kepala Kesbangpol Halut Drs John Anwar Kabalmay, Kepala OPD, perwakilan OPD, Majelis Ulama Indonesia, perwakilan Sinode GMIH, Perwakilan Universitas di Halut, Utusan Forum anak Hibualamo, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Halut, Ketua Persatuan Penyiar  Seluruh Indonesia (Persiari) Cabang Halut.

Rakor tersebut yaitu terkait pengembangan dan pembinaan terhadap tanggap ancaman narkoba yang kemudian berkolaborasi antara BNN dan Pemda Halut serta melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan Halmahera Utara Bersih Narkoba (BERSINAR). Hal ini disampaikan kepala BNN kabupaten Halmahera Utara, Ir. Fadli Irwandy Sadik, MM pada saat membuka secara resmi kegiatan Rakor tersebut.

“Melalui rakor ini saya berharap ada kolaborasi yang baik antara Pemda Halut, BNNK Halut dan masyarakat untuk mewujudkan Halut Bersih Narkoba sesuai  yang direncanakan dan diharapkan bersama,”ucapnya.

Rakor ini juga menghadirkan 2 pemateri diantaranya, Drs. Wenas Rompis selaku Staf Ahli Bupati,  Bidang Sumber Daya Manusia menyampaikan materi tentang  Strategi dan peran pemerintah daerah dalam kabupaten tanggap ancaman narkoba.

Dalam penyampaiannya, Wenas menjelaskan, bahwa bentuk keprihatinan Pemda Halut kepada BNN dan masyarakat Halmahera Utara terhadap bahaya narkoba yaitu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba serta Surat Edaran Bupati nomor 338/646 tanggal 21 Juli 2023 terkait penjualan lem ehabon.

Wenas mengatakan Bupati mengeluarkan Peraturan daerah dan Surat Edaran Bupati tersebut merupakan tanggung jawab bersama dalam memberantas narkoba di kabupaten Halmahera Utara.

Materi selanjutnya tentang pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kabupaten Halmahera Utara disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Halmahera Utara Drs. John Anwar Kabalmay.

Menurutnya, aksi pencegahan dapat dilaksanakan apabila anggaran tersedia. Untuk itu diminta kepada BNN Halmahera Utara supaya selalu berkoordinasi dengan DPRD setempat terkait anggaran. Agar setiap kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan baik, khususnya dikabupaten Halmahera Utara.

“Koordinasi dari pihak-pihak terkait, sangatlah penting dalam upaya mencegah dan memberantas narkoba, terutama dengan DPRD menyangkut dengan Anggara,”ucapnya. (Eby)

Show More
Back to top button