Ini Besaran Zakat Yang Ditetapkan Kemenag Halsel

Kepala Kanor Kemenag Halsel, Drs.H. Lasengka Adadu M. Pdi
HALSEL, CH – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Hamahera Selatan telah menetapkan Zakat Fitrah untuk tahun ini. Jumlah penetapan Zakat sebesar Rp. 45 ribu per orang.
Kepala Kemenag Halsel, Drs.H. Lasengka Adadu M. Pdi menjelaskan, besaran Zakat tahun tidak ada perubahan dari tahun kemarin. Setelah dilakukan survei oleh pihak Kemenag dengan Disperindag Pemda Halsel.
“Berdasarkan hasil surveinya masih tetap sama karena zakat fitra inikan berdasarkan harga pokok yakni di Indonesia rata-raya kan beras. Jadi 2,5 kilo gram beras itu kemudian diuangkan kalau tidak salah kemarin 18.000/liter kemudian di kalikan dengan 2,5 dapatnya 45000 per jiwa,” jelas Lasengka di ruang kerjanya, Senin (17/3/2025).
Hasil putusan ini, pihak kemenag sudah menyurat secara resmi ke seluruh Kepala Urusan Agama (KUA) yang ada di Halsel, agar pengurus masjid di wilayah masing-masing bisa menerima dan menyalurkan Zakat sesuai dengan hasil yang telah diputuskan.
“Kami berharap agar penyaluran zakat tersebut benar-benar mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tentunya siapa saja yang berhak mengelolah dan siapa saja yang berhak menerima,” harapnya. (yd)