Jalan Di Kota Tikep Bakal Diberi Penerangan

Penandatanganan Kerjasama Oleh Walikota Tikep, H. Ali Ibrahim Dengan PT. PLN UP3 Ternate


TIDORE, CH – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) resmi melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan pihak PT. PLN UP3 Ternate. Ini senagai bentuk tindaklanjut hasil pembahasan standarnisasi perjanjian kerja sama tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ).

Penandatanganan kerjasama yang berlangsung di di ruang kerja Direktur PT PLN UP3 Ternate, Rabu (15/1/2020) ini dilakukan langsung oleh Walikota Tikep Capt, H. Ali Ibrahim sebagai pihak kedua dan dari PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, UP3 Ternate diwakili oleh Manajer UP3 Ternate, Gamal Rizal Kambey sebagai pihak Pertama, dengan nomor : 24/PK/01.2/2019 tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.

H. Ali Ibrahim mengatakan, perjanjian kerjasama ini dipantau oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan transaksi pembayaran hak dan kewajiban antara Pemerintah Daerah dengan PT PLN.

Menurut Ali, kerjasama ini meliputi Penerangan Jalan dalam wilayah Kota Tikep termasuk Sofifi yang masih bagian dari Kota Tikep. “Dalam perjanjian ini bertujuan sebagai perjanjian kerjasama menyangkut tentang jaminan kelancaran penerimaan pendapatan asli Daerah Kota Tidore Kepulauan yang berasal dari PPJ serta melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi,” jelas Ali Ibrahim.

Penandatangana kerjasama ini, Ali Ibrahim didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, dan Kepala Bagian Hukum (Red).

Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button