Kadis Pertanian Halut: Perda Hilirisasi Meningkatkan Kontribusi PAD Dan Kehidupan Ekonomi Sosial Masyarakat

Kadis Pertanian Halut, Piet Hein Onthony
HALUT, CH- Kepala Dinas Pertanian Halmahera Utara, Piet Hein Onthony mengklaim perda hilirisasi merupakan langka positif Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Peningkatan Ekonomi Sosial Masyarakat.
Perda yang dimaksud adalah perda nomor 2 tahun 2025, tentang Hilirisasi Kelapa. Kata dia, pada pasal 12, Poin 4 dan 5, yang disebutkan dampak Positif Keberadaan Industri Kelapa di Halmahera Utara terhadap Penerimaan Negara dan Kesadaran Administrasi Masyarakat, yang pertama penerimaan Negara dari karyawan yang menerima BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Keberadaan industri kelapa ini memberikan dampak langsung terhadap pembiayaan jaminan sosial, khususnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, setiap perusahaan membayar 4% dari total gaji untuk BPJS Kesehatan, dengan asumsi UMR sebesar Rp3.400.000, maka kontribusi per karyawan sebesar Rp.136.000 per bulan,” kata Piet.
Jika saat ini perusahaan mempekerjakan 3.000 orang dan nantinya mencapai hingga 13.000 orang, maka total kontribusi BPJS Kesehatan dapat mencapai Rp1,77 miliar sampai Rp2 miliar per bulan yang masuk ke negara di saat industri kelapa itu telah beroperasi penuh.
Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh 21). Semakin banyak karyawan yang dipekerjakan, semakin banyak pula individu yang akan masuk kategori wajib pajak, khususnya PPh 21 Tidak semua karyawan menerima upah sesuai UMR; sebagian akan memiliki penghasilan yang melebihi batas PTKP, sehingga akan terkena pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Pajak Penghasilan (PPh 22) atas Pembelian Kelapa dari Petani Perusahaan sebagai badan hukum wajib melakukan pemotongan PPh 22 atas pembelian hasil pertanian dari petani. Tarif PPh 22 adalah 0,25% bagi petani yang memiliki NPWP, dan 0,5% bagi yang belum memiliki NPWP.
“Dengan estimasi pembelian 2 juta butir kelapa per hari (60 juta butir per bulan) dan harga rata-rata Rp.2.500 per butir, potensi penerimaan pajak adalah: Rp.60.000.000 x Rp.2.500 x 0,25% = Rp.375.000.000 per bulan. Artinya, ada potensi pajak Rp 4,5 miliar per tahun hanya dari sektor ini, dengan asumsi seluruh petani memiliki NPWP,” sebutnya.
Selain itu, hadirnya industri juga memberikan Peningkatan Literasi Administrasi dan Perpajakan Masyarakat. Karena, kegiatan industri mendorong masyarakat, khususnya petani dan pekerja, dapat mengetahui administrasi formal seperti pembuatan NPWP, pengisian formulir pajak, hingga pemahaman tentang hak dan kewajiban perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Produk hasil olahan industri kelapa akan dikenakan PPN, yang secara langsung menambah penerimaan negara dari sisi konsumsi. PPN dikenakan pada setiap penjualan barang kena pajak (BKP) oleh perusahaan kepada pasar domestik maupun ekspor.
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), Jika perusahaan berada dalam posisi laba, maka akan dikenakan PPh Badan sebesar 22%, dari laba bersih perusahaan setiap tahun. PPh 23 atas Jasa Vendor dalam Pembangunan Industri. Dalam tahap pembangunan industri, vendor atau kontraktor yang memberikan jasa kepada perusahaan akan dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai jasa yang diberikan. Ini menambah kontribusi pajak dari sisi pembangunan infrastruktur.
“Dari semua pendapatan melalui pajak diatas, coba kita pikirkan, bagaimana jika industri ini tidak ada di daerah kita..?. Sudah tentu tidak ada lapangan pekerjaan bagi 3000 karyawan diatas, dan tidak ada objek penghasilan PAD kan untuk daerah,” cetusnya.
Piet Hein juga mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah baik daerah maupun pusat, harus kita lihat dampak positif dan negarifnya dulu, jika dampak positifnya besar, kenapa kita harus persoalkan ?,
Yang menjadi persoalan, kata Piet Hein. jika penjualan buah kelapa ini dibawah keluar dari daerah. Karena, kalau dijual keluar sudah pastinya semua yang menyangkut dengan pajak tidak akan masuk ke daerah, dan tidak ada lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
“Untuk itu, mari kita sama-sama memberikan dukungan kepada pemerintah daerah agar kedepan, banyak lagi industri-industri lain yang masuk di Halmahera Utara, sehingga memberikan kemajuan untuk daerah ini dan peningkatan ekonomi masyarakat terus meningkat,” harapnya. (Eby)







