Kadis PUPR Tikep Jawab Sorotan GMP Malut

Kadis PUPR Tikep, M. Ade Soleman

TIDORE, CH- Sorotan terhadap temuan Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) atas pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulaun (Tikep), oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara membuat Muh. Ade Soleman angkat Bicara.

Temuan tersebut mengenai kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Payahe – Dehepodo Kecamatan Oba Selatan tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT. TUS.  Temuan itu berupa  kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 12.104.497.70 dan denda atas keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 33.163.779,03.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan, M. Ade Soleman mengatakan, terkait dengan temuan tersebut pihaknya telah melakukan penyelesaian dengan menyetor kembali temuan tersebut ke kas daerah, sehingga persoalan tersebut telah dianggap selesai dan sudah tidak ada temuan lagi di internal Dinas PUPR.

“Ketika BPK mengeluarkan rekomendasi memerintahkan Dinas PUPR segera mengembalikan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan dalam pekerjaan kurang lebih senilai Rp. 45 Juta dengan jangka waktu selama enam puluh hari, pada saat itu juga kami langsung melakukan penyetoran ke kas daerah,” ungkapnya saat ditemui sejumlah media di Kantor Dinas PUPR Kota Tikep, Kamis (31/10/2019).

Olehnya itu, dengan adanya pengembalian anggaran tersebut maka masalah tersebut dinyatakan telah selesai, sehingga sudah tidak ada lagi temuan yang dimaksud. “ Tembusan terkait dengan bukti setoran juga telah disampaikan ke Bagian Keuangan, Inspektorat, dan BPK,” ujarnya. (Red)

Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button