Sidang Kasus 11 Warga Maba Sangaji: Kuasa Hukum Tegaskan Aksi untuk Pertahankan Hutan

Kuasa Hukum 11 Warga Maba Sangaji Irfan Alghifari

TIDORE, CH – Sidang lanjutan kasus 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang didakwa terkait aksi di wilayah konsesi PT Position, kembali digelar dengan menghadirkan lima saksi. Saksi terdiri dari dua anggota Polda Maluku Utara, satu personel Polres Halmahera Timur, dan dua perwakilan PT Position.Rabu (13/8/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Irfan Alghifari, menilai kesaksian para saksi menguntungkan pihaknya.

 “Terbukti bahwa apapun yang dilakukan oleh 11 tahanan berawal dari niat mempertahankan hutan,” ujarnya usai sidang.

Irfan juga mengungkapkan fakta penting yang muncul di persidangan, antara lain: eksploitasi oleh PT Position dilakukan lebih dulu pada 2024, sementara dialog dengan masyarakat baru dilakukan awal 2025; pengakuan bahwa komunitas adat tidak selalu berarti kelompok besar, tetapi bisa berupa kumpulan kecil warga yang menjaga wilayahnya secara turun-temurun; serta klarifikasi bahwa barang bawaan terdakwa, seperti sjam, digunakan untuk kebutuhan medan hutan dan sesuai aturan adat setempat.

Terkait tuduhan pemerasan sebesar Rp500 juta, Irfan menilai hal itu keliru. Menurutnya, nominal tersebut bergantung pada perhitungan adat dan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemerasan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan eksepsi terhadap empat perkara, salah satunya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.

 “Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut karena para terdakwa adalah pejuang lingkungan,” Tegasnya

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Show More
Back to top button