Pajak dua tahun PT. NHM Akan Dibayar ke Pemda Halut
Sekretaris Daerah, Drs. Erasmus J. Papilaya
HALUT, CH – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui, Sekretaris Daerah, Drs. Erasmus J. Papilaya, M.T.P, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pembayaran pajak PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) Tambang Emas Gosowong, ke – Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Sejak Tahun 2022 – 2024.
Saat ditemui media, Sekda Halut Sabtu (05/10/2024) mengungkapkan, pihaknya telah konsultasi dengan pihak NHM, Karena kondisional. Menurunya, pihak perusahaan meminta relaksasi keringanan pajak kepada Pemerintah Pusat.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dipungkiri, karena memang kondisinya seperti itu. Informasi terakhir PT. NHM, sudah membayar pajak kepada Pemerintah Pusat. Untuk itu pihaknya bertemu dengan manajemen PT. NHM, untuk menyingkronkan informasi tersebut.
“Bahwa benar telah dilakukan pembayaran pajak ke Pemerintah Pusat, lewat kementrian Keuangan. Ini juga Pemda telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Daerah,” kata sekda.
Selain itu pemda juga bermohon soal dana royalti dari PT. NHM, selama dua tahun 2022 – 2023) yang belum terbayarkan. Untuk itu kata sekda, pihaknya juga telah melakukan rapat dengan Kementrian Keuangan. Dari hasil pertemuan itu Dirjen keaungan telah disposisi dan akan di kaji oleh tim teknis.
“Jadi tinggal menunggu saja relaksasi yang tertunda Tahun 2022 – 2023,” pungkasnya.
Terkait pajak 2024 akan dibayarkan pada tahun depan 2025. Jika itu terbayar maka akan menanggulangi kebutuhan – kebutuhan yang masih tertunda.
“Ini merupakan pendapatan dari royalti yang menjadi DBH, itu adalah penganggaran yang sudah di input dalam batang tubuh APBD. Jika hal itu mengalami kendala, maka APBD kita menjadi bermasalah, itulah situasi yang kita hadapi sekarang,” paparnya. (Eby)