Polres Halut Bongkar Tempat Penampungan Dan Amankan Ratusan Liter Miras Jenis Captikus

Polres Halut bersama barang sitaan miras

HALUT, CH – Hari Keempat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kieraha I Tahun 2026, Personel Polres Halut yang tergabung dalam Sprin Ops PEKAT Kie Raha I 2026 berhasil mengamankan ratusan liter miras Ilegal Jenis Captikus di dua tempat yang berbeda dalam wilayah Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara. Senin 2 Februari 2026.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menyampaikan bahwa.Polres Halut akan melaksanakan razia minuman keras (miras ) sesuai dengan target operasi penjual miras yang sudah di mapping oleh intelijen.

“Kegiatan razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang kerap dipicu oleh pengaruh miras, Saya berharap dengan razia yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga situasi yang kondusif di wilayah kabupaten Halmahera Utara, “ucap Kapolres.

Sasaran Operasi Pekat Kieraha I – 2026 adalah penampung/penjual miras yang ada di desa Gura kecamatan Tobelo, kemudian dilanjutkan di tempat penampung/penjual miras desa WKO kecamatan Tobelo Tengah.

Hasil yang ditemukan Penampung/penjual miras desa Gura kecamatan Tobelo yaitu
Satu Galon ukuran 25 (dua puluh lima) liter dengan jenis cap tikus.

Untuk Penampung/penjual miras di desa WKO kecamatan Tobelo Tengah sebanyak (dua Puluh tujuh) galon ukuran 25 (Dua Puluh Lima) Liter dengan jenis cap tikus.
– Delapan Botol ukuran 600 (enam ratus) ml jenis cap tikus.

Sementara itu Kasi Humas Polres Halut AKP. Kolombus Guduru mengatakan,tujuan dari giat Operasi Pekat Kieraha I – 2026 adalah Untuk mencegah penjualan dan konsumsi miras yang tidak memiliki izin, Mengantisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah tindakan kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat yang dapat disebabkan oleh konsumsi miras, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum dan peraturan yang berlaku terkait peredaran miras. (Humas Polres/Eby)

Show More
Back to top button