PT. Hosana Inti (Hakasima) Cuek Ke Pemkot Ternate

Rusli M.Tawari

TERNATE, CH – Lagi-lagi Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate berjanji akan memanggil pihak PT. Hosana Inti (Hakasima). Perusahaan yang bergerak di bidang pendistribusian alat dapur ini diketahui tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke pihak Bpjs tenaga kerja.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja telah berjanji akan memanggil pihak perusahaan tersebut. Namun, janji tersebut belum juga terealsasi. Padahal perusahaan tersebut terbukti telah melakukan tindakan melanggar hukum.

Rusli M.Tawari selaku Mediator hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota ternate, Selasa (2/10)(2024) menjelaskan aturan sudah jelas terkait kewajiban perusahan untuk mendaftarkan keryawannya ke Bpjs guna kepentingan karyawannya.  Tujuan Bpjs tenaga kerja adalah ketika ada karyawan yang mendapatkan kecelakaan maka degan Bpjs dapat memfasilitasi dan memberikan jaminan kepada karyawan.

“Karyawan yang sakit saat bekerja, jaminan hari tua.jadi sudah jelas aturannya yang ada dalam Undang -Undang nomor 24 tahun 2011 pasal 55, bahwa perusahan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan agar tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan  kecelakaan, jaminan hari tua dan jaminan kematian,” jelasnya.

Inikan sudah jelas yang di alami salah satu karyawati yang sudah bekerja 6 tahun tapi tidak di daftarkan sebagai Bpjs ketenaga kerjaan.

Menurutnya dia sudah sampaikan ke kepala cabang PT. Hosana Inti (Hakasima) Sarjono terkait nama -nama karyawan yang wajib mendapatkan Bpjs, namun pihak perusahaan hanya janji terus.

“Katanya nanti di kirim lingnya sampai detik ini tidak ada. Termasuk kepala cabangya patut di pertanyakan dalam mempekerjakan karyawan,” tuturnya.

Dijelaskan, Undang -Undang No. 40 tahun 2004 ,ada beberapa sangsi bagi perusahan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Mulai dari teguran, sangsi atministrati, tak memberikan pelayanan publik, denda sampai pada tingkat  pencabutan izin.dan ini tentunya kami akan lakukan pemanggilan kepada pihak perusahan agar dapat memberikan pertanggung jawaban.

Untuk besaran Bpjs  masa kerjanya 6 tahun maka akan di hitung 3,7 persen dari besaran upa dan hitunganya bulanan bukan hitungan tahunan,dan cara hitungnya kalau kita pake gaji  Umk Kota ternate 3250000 di kalikan dengan 3,7 persen menjadi tanggungan perusahan perbulannya Rp. 12250  (seratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).jika karyawan kerjanya selama 6 tahun maka yang di hitung adalah 60 bulan di kurangi 6 bulan dapatnya 54 bulan di kalikan dengan 12250.

“Jadi bagi perusahan yang beroperasi di kota ternate yang tidak mendaftarkan karyawannya bertahun tahun ke bpjs harus mempertanggung jawabkan karna ini kita bicara hak dan kewajiban berdasarkan UU ketenaga kerjaan.untuk sekarang yang lagi kita fokus adalah PT. Hisana Inti (Hagasima) karena Kepala Cabangnya selalu memberikan keterangan yang tak pasti,” tegasnya. (Yd)

Show More
Back to top button